Ratusan Warga Kelurahan Kota Lama Diduga Tolak Pendirian Atau Penambahan Unit Pembangunan Gereja Bar
ROKANHULU, DELIKRIAU - Ratusan warga Kelurahan Kota lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan hulu, yang mayoritas penduduk beragama Islam dan suku Melayu, menyampaikan orasi mereka, dengan menolak total pendirian penambahan pembangunan unit Gereja di Pecandang, Kelurahan Kota lama, karena tidak memenuhi syarat atau aturan yang ada, Kamis pagi (27/06/2019) di halaman Kantor Camat Kunto Darussalam, kabupaten Rohul, Riau.
Menurut hasil keputusan musyawarah pada tanggal 14 Februari 2013 yang lalu, membuat keputusan Nagori, apabila non muslim ingin mendirikan rumah ibadah harus mendapat surat rekomendasi dari, Tuan Guru Tariqat Naksabandiyah Sudah Ubudiyah Kelurahan Kota lama, Alim Ulama Kelurahan Kota lama, Ninik Mamak Delapan Suku kelurahan kota lama, Ketua LPMK Kelurahan Kota lama, Ketua Pemuda Kelurahan Kota lama, Ketua Rukun Warga, Ketua Rukun warga, dan juga harus di ketahui segenap unsur seperti, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kecamatan Kunto Darussalam, Luhak Kunto Darussalam, Camat Kunto Darussalam, Kepala Kelurahan Kota lama.
Dalam penyampaian orasi tersebut, Camat Kunto Darussalam, Ruslan, S.Sos, melalui Sekcam, Dedy Saputra, SE mengajak warga untuk menyampaikan orasi mereka di Aula Kantor Camat Kunto Darussalam dengan musyawarah, yang di hadiri Kapolsek Kunto Darussalam bersama anggota, Danramil Kunto Darussalam, Kepala Kelurahan Kota lama, dan pejabat pemerintah di Kecamatan Kunto Darussalam, dan ratusan warga kelurahan kota lama, Senin (27/06/2019) dalam musyawarah tersebut berjalan aman, damai, dan lancar.
Ditempat terpisah, Camat Kunto Darussalam, Ruslan, S.Sos, melalui Sekcam, Dedy Saputra, SE saat di konfirmasi mengatakan, Upika Kecamatan bersifat independen, dan tetap sesuai dengan peraturan SKB 2 Mentri, dan harus diverifikasi oleh lurah dan camat atau Pemerintah setempat.
"Sebelum persyaratan di penuhi, masing masing pihak mendukung kesepakatan yang di laksanakan pemerintah kecamatan, FKUB dan panitia pembangunan rumah ibadah, tidak melakukan kegiatan ibadah dan aktifitas lainnya, sebelum persyaratan, SKB 2 Mentri di penuhi," jelas Dedy Saputra.
Lebih lanjut Dedy menyampaikan bahwa untuk membangun rumah ibadah, harus memiliki IMB, dan masing masing pihak, menjaga masyarakat untuk tidak melakukan hal hal, tidak di inginkan.
"Itulah hasil keputusan rapat pada tanggal 11 Mei 2018 di Pasir Pengaraian yang di Ketahui Sekda Kab. Rohul, H. Abdul Harus, S.Sos, M,Si," sebut Sekcam. (Don)