Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Kamis, 31-05-2018 - 10:33:50 WIB

TERKAIT:
   
 

PASIR PANGARAIAN, DELIKRIAU - Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), imbau seluruh perusahaan di daerahnya agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) ke pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Selain imbauan lisan, Diskopnakertrans Rohul juga‎ akan kirimkan Surat edaran Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 18.08, tentang pemberitahuan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan, tertanggal 23 Mei 2018, yang ditandatangani oleh Bupati Rohul H. Sukiman.

Informasi Kepala Diskopnakertrans Rohul Herry Islami ST, MT melalui Sekretaris Diskopnakertrans Rohul H. Hasbikar SKM, M.Kes, bahwa surat edaran tentang THR baru akan disebarkan ke perusahaan dalam pekan ini.

Kemudian, selain menyebarkan surat edaran  tambah Hasbikar, Diskopnakertrans Rohul melalui Bidang Tenaga Kerja juga menyediakan Posko pengaduan THR.‎ Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan bisa diadukan ke posko ini.

“Dalam minggu ini akan disebarkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan," jelas Hasbikar, awal pekan lalu.

‎Hasbikar menuturkan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018‎, tertanggal 8 Mei 2018. Seluruh perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerjanya, baik buruh harian lepas (BHL) atau karyawan harian lepas (KHL).

Untuk besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan ke pekerja sendiri disesuaikan dengan lamanya bekerja karyawan atau buruh.‎Diakuinya, perhitungan besaran THR sendiri sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Ungkap ‎Hasbikar, ada 4 poin tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rohul Nomor: 560/ Diskoptransnaker-TKHI/ 18.08, tentang pemberitahuan tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Kemudian, pertama pengusaha wajib membayar uang THR keagamaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan.

Kemudian, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, termasuk karyawan berstatus BHL atau HKL.

Lalu besaran THR Keagamaan yang akan diberikan kepada pekerja/ buruh ditetapkan‎dengan cara perhitungan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran Menteri dan Diskopnakertrans Rohul.

Keempat, apabila pemberian THR Keagamaan sudah diatur dalam peraturan perusahaan ayau perjanjian kerja bersama dan nilainya lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka yang dibayarkan kepada pekerja/ buruh sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut.

"Kita imbau seluruh perusahaan agar siap untuk membayarkan THR ke pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum lebaran," imbau Hasbikar.

Hasbikar sangat mengharapkan, agar THR dibayarkan perusahaan atau pengusaha sebelum hari raya keagamaan, sehingga uangnya bisa digunakan untuk keperluan menyambut hari raya.‎

“Kemudian, bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke kantor untuk segera ditindaklanjuti," sebut Hasbikar.(drc/int)




 
Berita Lainnya :
  • Ingat! Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI