Polisi Tahan Kadis Perumahan dan Kawasan Rohul Atas Dugaan Korupsi BBM Rp 6,2 Milyar
ROKAN HULU, DELIK RIAU - Setelah menjalani Pemeriksaan di ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada, Jumat (19/01), Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu berinisial HI alias Herry Islami menjalani terpencil di Sel Mapolres Rohul, Sabtu (20/01/204).
Adapun dikecualikan terhadap Kadis Perkim Rohul tersebut, yakni sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Belanja BBM dan Belanja Transportasi Darat di Dinas Perkim Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Saat dikonfirmasi oleh media awak, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Raja Kosmos SH MH, membenarkan telah menetapkan tersangka inisial HI dan JT alias Josua Tobing yang merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya, sejak 11 Januari 2024 lalu.
“Kini dua tersangka telah kita amankan dan kita tahan dengan inisial HI dan JT,” terangnya.
Diakui Dr Raja, pada hari itu, Jumat (19/01), telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang, dimana HI dan JT merupakan tersangka tersangka, sementara itu inisial P dan WT diperiksa sebagai saksi.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut Dr Raja, menjelaskan bahwa tersingkir terhadap kedua tersangka terduga ini yakni HI merupakan pengguna anggaran Kadis Perkim, sedangkan JT merupakan Direktur Pemenang Tender.
Angka kerugian atas dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan tersebut, disampaikan Dr Raja mencapai diangka Rp6,2 M, dimana jumlah ini jauh lebih tinggi dari hasil pemeriksaan Inspektorat Rokan Hulu, yakni sekitar Rp5,6 M.
Saat ditanya terkait kapan melakukan Konferensi Pers, AKP Dr Raja Kosmos menjawab masih menunggu atau meminta izin ke Krimsus Polda Riau.
Dalam pantauan media awak, Kadis Perkim Rohul tersebut tampak menggunakan rompi berwarna oranye sambil didampingi oleh pihak berwajib di belakangnya. (f2)