Dugaan Penyimpangan Proyek Rumah Khusus
Koalisi LSM–TPK Bersama Rekan Media Kabupaten Meranti Laporkan Ke Kejari
Jumat, 26-10-2018 - 13:34:38 WIB
MERANTI, DELIKRIAU - Dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek Rumah Khusus Nelayan / Rumah Khusus Riau 1 di Desa Mengkirau kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Meranti oleh LSM-TPK bersama sejumlah rekan media. Laporan yang disusun sebanyak 126 halaman tersebut diserahkan langsung oleh M. Rafi, ketua LSM – TPK yang didampingi sejumlah rekan media dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Meranti Robby Prasetya.
M.Rafi, ketua LSM-TPK yang juga merupakan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) kabupaten Meranti kepada media ini mengatakan alasan melaporkan adanya dugaan penyimpangan pada proyek tersebut karena pihaknya sudah memantau pembangunan rumah khusus di desa Mengkirau sejak awal dan melihat banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan.
Menurut M. Rafi mengatakan bahwa dugaan adanya penyimpangan program Rumah Khusus di Desa Mengkirau, kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun Anggaran 2017 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp. 16 milyar lebih tersebut sudah terindikasi sejak awal dimana nomenkelatur program seperti yang tertera di papan plank pekerjaan poyek tertulis RUMAH KHUSUS RIAU 1, sedangkan hasil penelusuran informasi data proyek Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Riau yang dipublikasi melalui Media Informasi dan Komunikasi yang diterbitkan oleh Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah RUMAH KHUSUS NELAYAN DESA MENGKIRAU.
"Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan cara “rekayasa dalam menyusun proposal usulan” dan “manipulasi data calon penerima manfaat” sehingga progam tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik karena calon penerima manfaat yang diajukan ternyata tidak memenuhi syarat," kata Rafi. (mk)