AKBP. Restika PN : Pengakuan Pelaku Barang Tersebut Hendak Diedarkan di Dumai dan Pekanbaru
Polres Dumai Berhasil Amankan Seorang Pelaku Narkoba Berserta Barang Bukti 1 Kg Sabu- sabu
Rabu, 10-07-2019 - 15:58:26 WIB
|
Kapolres Dumai, AKBP. Restika Perdamean Nainggolan SIK |
DUMAI, DELIKRIAU - Polres Dumai terus meningkatkan razia dan operasi narkoba di wilayah hukum Kota Dumai. Sat Res Narkoba Polres Kota Dumai berhasil mengamankan 1 Kg sabu-sabu yang hendak dijual di Dumai dan Pekanbaru. Bersamaan itu, seorang warga diciduk karena diduga memiliki barang haram itu.
Menurut Kapolres Dumai AKBP Restika Perdamean Nainggolan SIK membenarkan bahwa telah diamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika dan Sat Reserse kriminal dan Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap seorang pria tersebut yang kedapatan membawa 1 Kg sabu.
"Pria tersebut berinisial FA (34), warga Kelurahan Purnama, Kecamagan Dumai Barat ini ditangkap di Jalan Ring Road, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Bersamaan itu diamankan 1 Kg sabu yang hendak diedarkan di Dumai dan Pekanbaru," ujar Kapolres Kota Dumai, AKBP. Restika Perdamean Nainggolan SIK saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/07/2019).
Lebih lanjut AKBP. Restika P mengatakan, penangkapan tersangka kurir sekaligus pengedar narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
"Dari pengakuan tersangka yang kita tangkap pada Kamis (04/07/2019) kemaren, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Dumai dan Kota Pekanbaru dengan harga jual sebesar Rp200 juta," ungkapnya.
Kemudian Mantan Kapolres Siak ini mengatakan bahwa diduga barang haram tersebut didapatkan tersangka dari salah seorang warga Kepuluan Meranti. Dimana tersangka menjemputnya langsung narkotika yang dibungkus dengan teh bertulisan aksara Cina tersebut. Sementara, untuk membawa barang haram tersebut ke Kota Dumai, tersangka menggunakan jasa kapal sembako.
"Dari pengakuan tersangka dirinya sudah dua kali membawa barang haram tersebut dan sudah berhasil dijual oleh tersangka, sehingga tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 junto 114 Undang Undang Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Ttahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas AKBP Restika. (fer)