Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim | | Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya | | Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh | | Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil | | Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa | | Sekda Arfan Usman Sambut Kehadiran Tim Safari Ramadan Pemerintah Provinsi Riau
 
PT. Padasa Enam Utama Kokar Diduga Telah Melanggar Tata Ruang Wilayah
Senin, 02-12-2019 - 17:48:41 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR, DELIKRIAU - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar (Kokar) yang terletak diwilayah Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Diduga Langgar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 tahun 2011 dan Keputusan Presiden (KEPRES) RI Nomor 32 tahun 1990 Tentang Sempadan Sungai.

Pasalnya, Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kokar tersebut menanam pohon kelapa sawitnya dipinggir  kanan serta kiri bibir disepanjang sungai Takus hanya berjarak lebih kurang 5 meter sampai 7 meter saja dan kuat dugaan perusahaan PT.Padasa Enam Utama Kokar ini tidak mengindahkan Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan terutama Ekosistem sungai.

Salah satu anggota LSM LIRA Kampar, Zamri Domo kepada awak media mengaku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perusahaan kelapa sawit PT. Padasa Enam Utama Kebun Koto Kampar (Kokar) telah menanam pohon kelapa sawit dipinggir kanan /kiri dibibir sepanjang sungai Takus didalam areal perkebunannya cuma berjarak lebih kurang 5 meter sampai 7 meter.

"Saya selaku anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat ) LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat) Kampar bersama Media Online reportaseindonesia.id  langsung turun kelapangan untuk melakukan Investigasi sebagai bentuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut," ujar Zamri, kepada delikriau.com, Senin (02/12/2019).

Lebih lanjut Zamri juga menjelaskan, setelah ia telusuri bahwa laporan dari masyarakat tersebut benar adanya dimana pihak perusahaan PT. Padasa Enam Utama Kokar  diduga kuat Langgar PP Nomor 38 tahun 2011 serta Kepres RI Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Sempadan Sungai  atau telah melakukan pelanggaran Tata Ruang Wilayah yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem Lingkungan terutama Ekosistem sungai.

"Awalnya kita tadi masuk diareal Afdeling 1 PT. Padasa Kokar dimana kita menemukan penanaman pohon kelapa sawit dibibir kanan dan kiri pinggir sungai kecil sangat dekat didaerah aliran sungai kecil tersebut cuma berjarak lebih kurang 1 meter sampai 2 meter saja," tambahnya.

Selanjutnya ia mengaku melakukan penelusuran diarea Sempadan sungai Takus  mulai dari jembatan dekat areal Pabrik hingga sampai keareal Afdeling 2  tepatnya daerah dekat jembatan besi dimana kami juga memantau bahwa dibibir kanan dan kiri pinggir sempadan sungai Takus tersebut faktanya juga ditanami sawit dengan jarak cuma lebih kurang 5 meter sampai 7 meter.

"Saat kita tadi menelusuri sempadan dialiran sungai Takus serta kita bertemu  seorang lagi menyabit rumput untuk makanan kambingnya dan saat kita tanya apakah memang betul disepanjang sungai takus ini ditanami sawit oleh pihak perusahaan lalu beliau mengatakan iya sehingga kita pun terus menelusuri hingga sampai jejembatan besi yang berada di Afdeling 2," jelas Zamri Domo.

Kemudian Zamri mengatakan setelah kita mendapatkan bukti Visual berupa Foto terkait penanaman sawit dibibir kanan dan kiri pinggir sempadan sungai yang diduga kuat telah melanggar aturan pemerintah. Dirinya bersama awak media reportaseindonesia.id mencoba untuk menemui ADM PT. Padasa Enam Utama( Kokar ), Indra Putra dikantornya guna untuk mengkonfirmasi, tetapi sangat disayangkan salah seorang security dipos penjagaan mengatakan kepada kami bahwa pak ADM tidak ada dikantor karena sudah keluar kelapangan.

"Saat dihubungi Via Telepon Selularnya Indra Putra tidak mau mengangkat  teleponnya dan ketika di SMS ADM PT.Padasa Enam Utama ( Kokar )ini juga tidak membalas," pungkasnya. (hafnipal)



 
Berita Lainnya :
  • PT. Padasa Enam Utama Kokar Diduga Telah Melanggar Tata Ruang Wilayah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Negatif Narkoba, Penyebab Kecelakaan Di Tol GT Halim
    02 Jembatan Baltimore AS Ambruk usai Ditabrak Kapal Singapura.Ini Faktanya
    03 Tim Polhut, Dokter Hewan Dan BBKSDA Evakuasi Beruang Madu Usai Mangsa Ayam Warga Sabak Auh
    04 Tim Supervisi Polda Riau Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Ke Polrea Rohil
    05 Sisihkan sebagian Rezeki, Guru SD Negeri 2 Bukit Batu Santuni 112 Anak Yatim dan 36 Dhuafa
    06 LKD Telah di Sampaikan, Alfedri : Opini WTP Kembali Jadi Harapan
    07 Gemar Siak Berzakat ke-11, Terkumpul Dana Zakat Berjumlah Rp 689 Juta
    08 Tiket Kapal Feri Tidak Dijual Offline, Full Online H-1.
    09 Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya Naik Lagi Jadi Rp 2.891,88 per kg.Berkah Ramadhan
    10 Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    11 Serahkan Sertifikat Tanah di Empat Kampung, ini Pesan Alfedri
    12 Wujudkan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis. Pemkab Gandeng Pemprov Riau Ajak Kerjasama
    13 Wabup Husni : Perhatian Pusat Minim Kepada Daerah Yang Komit Jaga Lingkungan
    14 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    15 Tim Penggerak PKK Kabupaten Siak berikan Bantuan Sembako di 4 Kecamatan
    16 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    17 Hadiri Safari Ramadan Pemda Siak di Belantik, ini beberapa pesan Alfedri
    18 Ditresnarkoba Riau Berhasil Amankan Pengendali Sabu yang Dipasok dari Malaysia, Narkoba Senilai Rp32 M Lebih Disita
    19 Aksi Pria Serang Pakai Samurai, Polisi Todongkan Pistol ke Pelaku
    20 Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
    21 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    22 Polri Evaluasi Buffer Zone Arah Pelabuhan Merak. Guna Cegah Macet Berjam Jam.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI