Polsek Tapung Hulu Kembali Ciduk 2 Orang Diduga Pengedar Shabu di 2 Lokasi Berbeda Kabupaten Rohul
Kamis, 16-01-2020 - 08:11:17 WIB
KAMPAR, DELIKRIAU - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar berhasil menangkap 2 orang diduga pengedar narkotika jenis shabu di 2 lokasi berbeda, Selasa siang (14/1/2020) malam.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, yang enangkapan pertama sekitar pukul 12.30 wib terhadap tersangka HS (55) di daerah Simpang Durian Desa Aliantan Kecamatan Kabun, kabupaten Rohul.
"Saat penangkapan HS ini ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 12,88 gram dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini," jelas Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK.
Lebih lanjut Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK mengatakan, penangkapan HS ini merupakan pengembangan dari tersangka R yang ditangkap sehari sebelumnya, dimana R menyebutkan bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari tersangka HS. Usai menangkap HS petugas kembali melakukan pengembangan, didapat keterangan bahwa narkotika ditangan HS ini disuplai oleh tersangka IR (22) yang beralamat di Lubuk Ngarai Desa Lubuk Napal Kec. Rambah Samo, kabupaten Rohul.
"Petugas langsung memburu IR di wilayah Rohul, sekira pukul 18.20 wib Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Toni SH berhasil menangkap IR saat berada di Jalan Tuanku Tambusai Desa Teluk Aur Kec. Rambah Samo, kabupaten Rohul," terangnya.
Lanjut Iptu Try Widyanto Fauzal SIK menjelaskan saat penangkapan ini juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 12,73 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Hingga kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Try Widyanto Fauzal SIK. (Hafnipal)