Sutarno Lakukan 4 Langkah Mengantisipasi Virus Covid-19 Di Lapas Kelas IIA Bangkinang Kampar
Rabu, 18-03-2020 - 14:59:01 WIB
|
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sutarno |
KAMPAR, DELIKRIAU - Lembaga Permasyarakatan (LP) merupakan salahsatu central pelayanan publik yang banyak dikunjungi oleh masyarakat, tentunya hal tidak terlepas dari pengawasan terhadap pencegahan virus Covid-19 yang sudah menjadi wabah di seluruh penjuru dunia.
Masih sedikitnya perhatian pencegahan Corona untuk warga binaan dinilai bisa menimbulkan risiko penyebaran virus itu menjadi lebih besar. Oleh karena itu peningkatan pencegahan penyebaran masih dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Bangkinang. Langkah-langkah preventif diambil merupakan hal yang perlu dilakukan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang Sutarno, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan langkah-langkah preventif untuk dapat mencegah atau juga mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Hal itu sesuai dengan intruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mencegah virus Corona.
"Saat ini ada empat langkah yang kita ambil, yakni pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan. merujuk dari 4 langkah tersebut terbagi juga menjadi dua zona, yaitu zona merah dan zona kuning," ujarnya kepada Delikriau.com di ruangan kerjanya. (18/3/2020).
Dijelaskan Sutarno, zona kuning merupakan zona dimana langkah-langkah Sosialisasi dan penyemprotan serta penyediaan sarana-sarana deteksi dilakukan, sementara zona merah masih terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah.
"Terkait dengan zona kuning udah kita lakukan sampai sejauh ini, sementara itu zona merah kita akan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. Apabila sudah masuk dalam zona merah kita pihak Lapas Kelas IIA Bangkinang akan melakukan Lockdown atau menutup kunjungan sementara," beber Sutarno.
Ia mengakui bahwa sampai sejauh ini kunjungan terhadap warga binaan masih dalam status normal, tidak terlalu banyak berpengaruh sebab masih berada di Zona Kuning.
Dirinya juga akan terus berkonsultasi dengan Bupati maupun pihak pemerintah untuk mengetahui sampai dimana status Kampar saat ini.
"Ada kendala yang tidak bisa dilakukan sendiri, oleh karena itu kita akan bicarakan kepada aparat penegak hukum," Pungkasnya. (hafni)