Diduga PT PSPI Tidak Merealisasikan Sisa Lahan Untuk Masyarakat Petapahan Kampar, Forum PPB Dan Yayasan SMT Gelar Aksi Demo
KAMPAR, DELIK RIAU - Setelah dua kali menyurati PT. PSPI (Perawatan Sukses Perkasa Industri) tidak mendapat tanggapan selanjutnya Forum Pemuda Petapahan Bersatu (FPBB) dan Yayasan Silaturahmi Masyarakat Tapung (SMT) melakukan aksi demo dengan menutup jalan di Gapura Imbo Putui Desa Petapahan, Kamis siang (14/01/2021) kabupaten Kampar, Riau.
Datuk Dubalang Sakti Suku Domo Petapahan, Amir Hamzah, SH mengatakan bahwa baik secara pribadi sebagai maupun tokoh adat sebelumnya telah mencoba beberapa kali untuk bertemu dengan pihak perusahaan PT PSPI, bahkan pernah meminta Danramil Tapung untuk memfasilitasi agar dapat bertemu dengan Humas PT PSPI, Junaidi. Namun tidak membuahkan hasil sehingga mereka mengadakan aksi.
"Sedangkan melalui Danramil saja saya pernah minta tolong untuk bertemu dengan Humas PT tersebut, tapi tak juga dihargai, alasannya sibuk dan sebagainya. Padahal saya mau jumpa dia selaku Ninik mamak di Petapahan," papar Amir.
Lebih lanjut Amir Hamzah, SH menjelaskan tujuan dari aksi ini meminta di realisasikannya penyerahan sisa lahan yang dikuasai PT. PSPI (Perawang Sukses Perkasa Industri) yang belum diberikan kepada masyarakat Desa Petapahan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 ayat 1 yang berbunyi.
"Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan," ujar Amir.
Puluhan massa ini menuntut PT. PSPI harus merealisasikan tuntutan mereka yang dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi sebagai berikut :
1. Pihak PT PSPI harus merealisasikan penyerahan sisa lahan yang dikuasai PT PSPI yang belum diberikan kepada masyarakat Petapahan.
2. Pihak PT PSPI harus merealisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) no. 12 tahun 2005 pasal 8 ayat 1a yang berbunyi Areal tanaman kehidupan paling sedikit 20% dari areal kerja.
3. Pihak PT PSPI harus merealisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) no. 39 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan.
Selain FPBB dan SMST massa aksi juga diikuti oleh Keluarga Besar Sungai Tapung (KBST), LSM Jankar, Harimau Tapung dan beberapa Masyarakat Adat desa Petapahan.
Sebelum melakukan aksi, Ketua Aksi Salamun Qaulan ST menghimbau agar massa aksi untuk mengikuti Protokol Covid dan tidak berbuat anarkis dalam melakukan aksi.
"Tujuan kita hanya mengistirahatkan mobil pengangkut kayu keluar masuk saja," ujar Salamun Qaulan ST.
Selain itu Salamun juga menambahkan, aksi tersebut juga agar mendapatkan respon dari pihak PT. PSPI yang mengelola Hutan Tanaman Industri jenis Ecalyptus di desa Petapahan kecamatan Tapung, Kampar.
"Agar pihak perusahaan mengubris permintaan kita, karena selama ini pihak perusahaan kurang responsif terhadap permintaan kita," tambahnya.
Sementara itu belum ada dari pihak perusahaan yang bisa dihubungi. (Raf)