Lintas Komisi DPRD Hearing dengan Disdik Siak, Terkait Zonasi PPDB
Rabu, 03-07-2019 - 16:14:24 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Hearing dengar pendapat lintas komisi DPRD Kabupaten Siak, Terkait zonani penerimaan peserta didik baru (PPDB) berdasarkan zonasi Yang dihadiri oleh anggota komisi 1 DPRD Kabupaten Siak, Kepala dinas pendidikan kabupaten siak, camat tualang, camat kandis Korwil pendidikan kecamatan tualang Korwil pendidikan kecamatan kandis, Rabu (03/07/2019).
Terkait Pelaksanaan PPDB di Kabupaten Siak, DPRD Kabupaten Siak panggil Dinas Pendidikan Siak Hearing.
Dalam Hearing tersebut DPRD Siak tekankan penerapan Sistem Zonasi yang dilakukan, agar sesuai dengan aturan yang berlaku, Ketua Komisi I DPRD Kabupatern siak, Bustimar mengatakan pelaksanaan hering ini digelar terutama untuk lebih ditekankan penerapan zonasi agar dapat sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang ada.
"Kami berharap Dinas Pendidikan kabupaten Siak dapat lebih mengedepankan siswa yang berada disekitar lingkungan sekolah untuk dapat diterima sesuai dengan sistim zonasi," ungkap Bustimar.
Menyangkuk hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Lukman mengatakan bahwa sejauh ini peroses pendaftaran PPDB dikabupaten Siak berlangsung sesuai ketentuan yang ada, hal ini juga sudah disosialisasikan kepada seluruh calon peserta didik baru melalui wali murid dan orang tua. Suatu hal yang menjadi bumerang juga khususnya bagi mengambil kebijakan, tapi sebetulnya kita berharap dan kita berterima kasih kepada sekolah-sekolah yang betul betul dapat diunggulkan menjadi pilihan masyarakat sebenarnya.
"Memang sekolah swasta tidak kita masukan zonasi Karena sekolah swasta itu dianggap pilihan bagi masyarakat yang punya keinginan anak-anaknya bisa belajar lebih dari apa yang dikembangkan di sekolah negeri sebenarnya, tapi kenyataannya minat masyarakat cukup tinggi, oleh sebab itu langkah yang kita ambil dalam penetapan zonasi ini kita tetap membatasi kuato sebenarnya dan ini sesuai dengan daya tampung sebuah sekolah itu, kalau itu sudah terpenuhi kuotanya sesuai dengan zonasi yang pasti sekolah itu masih bisa menerima lagi sepanjang masih ada peluang lokal atau ruang belajar yang bisa ditempati kenapa tidak kita memberi peluang ini kepada masyarakat untuk bisa menambah kuotanya, salah satu mungkin asfek yang menjadi pertimbangan kita jelas Lukman.” Ungkap Luman. (Adv/fer)