Anggota DPRD Siak Minta Satpol PP Tertibkan Perusahaan Gudang Pupuk yang Tidak Berizin
Sabtu, 04-04-2020 - 13:02:21 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Salah satu gudang pupuk yang berlokasi di Desa Pinang Sebatang Timur, diduga tidak memiliki izin beroprasi yang dimana selama ini sudah hampir delapan tahun beroprasi hingga saat ini belum ada izin sehingga menjadi perhatian khusus pemerintah Kabupaten Siak.
Anggota DPRD Siak Marudut Pakpahan, SH mengungkapkan terkait salah satu pemberitaan media online tentang Kasad Pol PP tertibkan sarang walet dikota Istana. Marudut sangat berharap jika hal yang sama dilakukan di salah satu perusahaan gudang pupuk yang tak ada izin.
"Luar biasa Kasat Satpol PP tapi kalau Walet masih dapat di maklumi karena PAD nya masih ada ke Siak walaupun kecil. Yang luar biasa ada Perusahan gudang pupuk di Desa Pinang Sebatang Timur sudah delapan tahun beroperasi sampai sa'at ini izin tak ada. Ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Siak," ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut Marudut Pakpahan, SH menjelaskan jika terkait tidak ada izin Perusahaan Gudang Pupuk itu sudah pernah diundang dan dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Siak namun pihak perusahaan bersiakap keras tidak hadir.
"Pemerintah Kabupaten Siak tak kan dapat menarik PAD kalau izin tak ada sementara jalan kita hancur, AMDAL nya juga tak ada di duga pencernaan lingkungan di sungai Siak, belum lagi Siak kesulitan dengan dana bagi hasil dari pusat di karenakan harga minyak entah Dunia terus menurun maka sebagai bentuk dan fungsi DPRD adalah pengawasan. Sudah kita laporkan ke Pemerintah Kabupaten Siak dan kita sudah undang perusahaan tersebut tidak hadir. Menurut undang - undang masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi untuk itu mari kita sama - sama mengawasi karena kedaulatan ada di tangan rakyat," jelasnya. (fer)