Rapat Paripurna DPRD kabupaten Siak
Pansus B DPRD Siak, Tolak Usulan Raperda Rusun
Selasa, 22-05-2018 - 13:28:31 WIB
SIAK, DELIKRIAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, gelar rapat paripurna, Mengenai perbaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa, di ruang paripurna Gedung Panglima Ghimbam, Selasa (22/05/2018) pagi.
Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Siak akhirnya menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana. Penolakan disampaikan setelah melakukan kajian dan studi banding ke sejumlah daerah dan kementerian terkait.
Penolakan satu usulan Ranperda terkait rumah susun sederhana sewa tersebut, disebabkan karena terbentur Peraturan Kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
Juru bicara Pansus B, Syamsurijal melalui rapat paripurna DPRD Siak, menyampaikan hasil pembahasan Pansus B. yang mana disana disebutkan bahwa pengelolaan rumah susun adalah upaya terpadu, yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara atau daerah. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Pansus B DPRD Siak Syamsurijal.
“Dalam pengelolaan rumah susun, ditetapkan dalam bentuk tarif sewa yang dihitung dalam bentuk jumlah, atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Rusun dalam waktu tertentu. Sehingga dalam implementasinya dibentuklah badan pengelola atau dalam bentuk BLU, yang mana dalam implementasinya dilakukan oleh OPD terkait. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian PUPR Nomor 01/PRT/M/2018,” jelas Syamsurijal.
lebih lanjut Syamsurijal mengatakan atas dasar-dasar tersebut, maka tidak perlu lagi Pemerintah Daerah (Pemda) memungut retribusi terhadap rumah susun yang ada di Kabupaten Siak yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan Kementerian PUPR Nomor: 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
“Inilah yang menjadi faktor Pansus B membatalkan Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun Sederhana Sewa. Karena hal tersebut dapat dirumuskan pada Ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman,” ungkap Juru bicara Pansus B, Syamsurijal. (fer)