Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji | | Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024 | | 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit | | Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
 
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Siak
Pansus B DPRD Siak, Tolak Usulan Raperda Rusun
Selasa, 22-05-2018 - 13:28:31 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, gelar rapat paripurna, Mengenai perbaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah rumah susun sederhana sewa, di ruang paripurna Gedung Panglima Ghimbam, Selasa (22/05/2018) pagi.

Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kabupaten Siak akhirnya menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana. Penolakan disampaikan setelah melakukan kajian dan studi banding ke sejumlah daerah dan kementerian terkait.

Penolakan satu usulan Ranperda terkait rumah susun sederhana sewa tersebut, disebabkan karena terbentur Peraturan Kementerian PUPR nomor 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.



Juru bicara Pansus B, Syamsurijal melalui rapat paripurna DPRD Siak, menyampaikan hasil pembahasan Pansus B. yang mana disana disebutkan bahwa pengelolaan rumah susun adalah upaya terpadu, yang dilakukan oleh pengelola atas barang milik negara atau daerah. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Pansus B DPRD Siak Syamsurijal.

“Dalam pengelolaan rumah susun, ditetapkan dalam bentuk tarif sewa yang dihitung dalam bentuk jumlah, atau nilai tertentu nominal uang sebagai pembayaran atas sewa Rusun dalam waktu tertentu. Sehingga dalam implementasinya dibentuklah badan pengelola atau dalam bentuk BLU, yang mana dalam implementasinya dilakukan oleh OPD terkait. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian PUPR Nomor 01/PRT/M/2018,” jelas Syamsurijal.



lebih lanjut Syamsurijal mengatakan atas dasar-dasar tersebut, maka tidak perlu lagi Pemerintah Daerah (Pemda) memungut retribusi terhadap rumah susun yang ada di Kabupaten Siak yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, melainkan cukup dengan menggunakan perjanjian sewa-menyewa, sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan Kementerian PUPR Nomor: 01/PRT/M/2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

“Inilah yang menjadi faktor Pansus B membatalkan Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah Rumah Susun Sederhana Sewa. Karena hal tersebut dapat dirumuskan pada Ranperda penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman,” ungkap Juru bicara Pansus B, Syamsurijal. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Pansus B DPRD Siak, Tolak Usulan Raperda Rusun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Bengkalis Berikan Pembekalan ke 186 JCH Rayon Bengkalis, Berpesan Jaga Kesehatan Fokus Dalam Keberangkatan Ibadah Haji
    02 Indonesia Cetak Sejarah, Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024
    03 46 Paket Sabu-Sabu Diamankan dari Pengedar DiKebun Sawit
    04 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    05 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    06 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    07 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    08 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    09 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    10 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    11 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    12 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    13 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    14 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    15 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    16 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    17 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    18 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    19 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    20 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    21 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    22 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI