Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di | | Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang | | Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival | | Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak | | 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’ | | Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
 
DPRD Siak Minta Pemkab Siak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Senin, 24-07-2023 - 19:25:16 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak melalui Badan Anggaran (Banggar), meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Siak tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, Muhtarom dalam laporan kinerja Banggar terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Siak, Senin (24/7/2023).

Disampaikan Muhtarom, DPRD Siak mengapresiasi Pemkab Siak yang masih dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangannya yang ke- (12) dua belas tahun berturut-turut, namun demikian, karena dalam pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, maka harus segera ditindaklanjuti.

“Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah," tegasnya.

Dijelasakannya,rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti Pemkab Siak diantaranya adalah:

1. Kabupaten Siak dalam pengelolaan anggaran belanja belum sepenuhnya memadai, sehingga terjadi pelampauan realisasi anggaran serta kurang dan lebih saji realisasi anggaran pada akun belanja modal dan belanja barang dan jasa dalam laporan realisasi anggaran tahun 2022; dan.

2. Pelaksanaan enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada empat perangkat daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan kontrak, sehingga terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp515.512.954,57.

3. Masih terdapat beberapa temuan dari LHP BPK dalam hal perjalanan dinas ganda, belanja jasa konsultansi tenaga ahli tumpang tindih, kelebihan gaji, denda pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain.

“Berdasarkan pada uraian di atas, Badan Anggaran merekomendasikan agar perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasanya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, imbuhnya, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Atas hal tersebut, Pemkab Siak melalui Wakil Bupati, Husni Merza, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Riau.

“Saran, pendapat dan masukan, dari DPRD Siak kami terima dengan komitmen untuk menindaklanjutinya dengan sebaik-baiknya," ujar Husni.

Husni juga menyampaikan ucapan terimakasihnya atas telah disetujuinya Ranperda kabupaten siak tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Siak tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak,Fairus tersebut.

Melansir laman bpk.go.id yang dilihat delikriau.com, Senin (24/7/2023), tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).

Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan. Secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP.

Kriteria pemberian opini, adalah: (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures); (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Keempat jenis opini yang bisa diberikan oleh BPK tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP.

Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak. (Advetorial)



 
Berita Lainnya :
  • DPRD Siak Minta Pemkab Siak Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    02 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    03 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    04 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    05 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
    06 Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
    07 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    08 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    09 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    10 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    11 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    12 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    13 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    14 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    15 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    16 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    17 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    18 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    19 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    20 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    21 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    22 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI