SIAK, DELIK RIAU – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPR) Siak, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Siak, Senin (24/7/2023).
Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Siak, Fairus didampingi Wakil Ketua, Androy Ade Rianda dan dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, Sekda Siak Arfan Usman, Unsur Forkopimda dan undangan lainnya, di Ruang Rapat utama, Putri Kaca Mayang, Gedung DPRD Siak.
Pengesahan Ranperda menjadi Perda ditandai penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Siak oleh Wakil Bupati,Husni Merza dan Wakil Ketua DPRD, Fairus.
Sebelum palu diketuk sebagai tanda sahnya Ranperda menjadi Perda, dalam kata pembukanya, Pimpinan Rapat, Fairuz mengatakan, Ranperda tersebut diajukan Bupati Siak pada 3 Juli 2023 dan telah mendapat tanggapan dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Siak yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang pandangan umum Fraksi terhadap pengajuan Ranperda dimaksud pada tanggal 10 Juli 2023.
“Atas pandangan umum Fraksi tersebut, Bupati Siak telah pula menyampaikan jawabannya, pada Rapat Paripurna tanggal 10 Jui 2023”, terang Fairus.
Langkah selanjutnya, imbuh Fairus, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Maka dalam Rapat Paripurna kali ini, Banggar DPRD Siak akan menyampaikan laporan kinerjanya”, katanya.
Pantauan delikriau.com, laporan Banggar disampaikan Juru Bicara Banggar, Muhtarom. Politisi PKB ini mengatakan, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak tersebut penting bagi keberlangsungan sistematika birokrasi Kabupaten Siak dan pembangunan Kabupaten Siak kedepannya.
Dikatakannya, seluruh anggota Banggar DRD Siak melakukan pembahasan dengan menyumbangkan berbagai pemikiran dan pendapatnya demi penyempurnaan rancangan peraturan daerah Kabupaten Siak tersebut.
Adapun hasil pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Siak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dirincikan sebagai berikut :
Raperda Kabupaten Siak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 dirincikan sebagai berikut :
A. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah, Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022:
a. Pendapatan Rp. 1.944.803.464.992,37
b. Belanja dan Transfer Rp. 2.213.242.660.669,56
Selisih lebih/(kurang) Rp. 268.439.195.677,19
c. Pembiayaan
-Penerimaan Rp. 479.792.136.514,49
-Pengeluaran Rp.
Selisih lebih/(kurang) Rp. 479.792.136.514,49
Adapun uraian atas laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 2.068.962.354.348,42
b. Realisasi Rp. 1.944.803.464.992,37
Selisih lebih/(kurang) Rp. 124,158,889,356.05 atau terealiasi sebesar 94,00%
2. Belanja
a. Anggaran Belanja Setelah Perubahan Rp. 2,451,174,490,862.00
b. Realisasi Rp. 2,213,242,660,669.56
Selisih lebih/(kurang) Rp. 237,931,830,192.44 atau terealisasi sebesar 90,29%
3. Transfer
a. Anggaran transfer Setelah Perubahan Rp. 1,825,686,163,464.00
b. Realisasi Rp. 1,736,832,782,796.00
Selisih lebih/(kurang) Rp. 88,853,380,668.00 atau terealisasi sebesar 95,13%
4. Surplus/Defisit
a. Surplus/Defisit Setelah Perubahan Rp. 13,555,200,024.99
b. Realisasi Rp. 4,404,207,978.30
Selisih lebih/(kurang) Rp. 17,959,480,003.01
5. Penerimaan Pembiayaan
a. Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 479,792,136,514.00
b. Realisasi Rp. 479,792,136,514.49
Selisih lebih/(kurang) Rp. 0.49
6. Pengeluaran Pembiayaan
a. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp. 0.00
b. Realisasi Rp. 0.00
Selisih lebih/(kurang) Rp. 0.00
Kegiatan Operasional (Rp. 186.511.127.019.81)
d. Jumlah Surplus/Defsit Dari Kegiatan Non Operasional (Rp. 7.633.634.892.05)
e. Jumlah Pos Luar Biasa Rp. 0,0
f. Surplus/Defisit LO (Rp. 178,847,492,127.76)
D. Laporan Perubahan Ekuitas
Halaman Selanjutnya
a. Jumlah Ekuitas Awal Rp. 6,025,845,502,052.82
b. Surplus Defisit LO (Rp. 178,847,492,127.76)
c. Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar (Rp. 33,115,797,511.82)
d. Jumlah Ekuitas Akhir Rp. 6,171,577,196,688.76
E. Neraca
a. Jumlah Asset Rp. 6,177,035,955,394.92
b. Jumlah Kewajiban Rp. 37,621,984,709.26
c. Jumlah Ekuitas Rp. 6,171,577,196,688.76
F. Laporan Arus Kas
a. Saldo kas awal per-1 Januari Tahun 2022 Rp. 479,797,542,099.49
b. Arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp. 80,088,607,517.89
c. Arus kas dari aktivitas investasi (Rp. 348,527,803,195.08)
d. Arus kas dari aktivitas pendanaan Rp. 0.00
e. Arus kas dari aktivitas transitoris (Rp. 31,739,914.00)
Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2022 Rp. 211,390.086,336.30. (Advetorial)