Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di | | Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang | | Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival | | Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak | | 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’ | | Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
 
Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023, Wakil Ketua II DPRD Siak Kunker ke DKI Jakarta
Rabu, 27-09-2023 - 21:02:01 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU - Kunjungan Kerja Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A ke DKI Jakarta Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023
Kunjungan ini di Terima Oleh Kepala Subbagian Protokol, 

Pimpinan dan Fraksi DPRD DKI Jakarta Dudy Setiawan Ibani, S.Kom, menjelaskan terkait Perpres 53 Tahun 2023 dengan lumsum anggota DPRD DKI nanti akan menerapkan nya paling lambat awal tahun 2024 sudah terealisasi, akan tetapi masih menunggu turunan Putusan peraturan Gubernur DKI.

"Di dalam peraturan Perpres 53 tahun 2023 Pasal II menyatakan bahwa, Ketentuan Mengenai Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Secara lumpsum di gunakan paling Lambat Tahun Anggaran 2024," jelasnya.

Kunjungan Kerja Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Aderianda H,SH,.MH,.C.L.A" ke Kementrian dalam Negeri RI Direktorat Keuangan dan Otonomi Daerah Terkait Perubahan Perpres 33 Tahun 2020 ke Perpres 53 Tahun 2023.

Kunjungan ini di terima oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Pendapatan Daerah Wil V, Ditjen Bina Keuangan Daerah "RUSLAN"  
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor : 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor : 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A
“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil), kemudian, Pasal 3A Ayat (2) menyebut pertanggung jawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 4 Ayat (2) juga diubah. Yakni khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga.

Lalu Pasal 4 Ayat (2) menyatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Dan Terkait dengan lumpsum anggota DPRD nanti nya akan diterapkan di akhir tahun 2023 dan tidak perlu menungu turunnya peraturan gubernur. (infotorial)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Informasi Perpres 53 Tahun 2023, Wakil Ketua II DPRD Siak Kunker ke DKI Jakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    02 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    03 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
    04 Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    05 12 alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa Yang Dilepas Purna Bakti, Ketua Angkatan Irjen Moh Iqbal : Jaga Loyalitas, Sekali Bhayangkara Tetap Bhayangkara, Sekali Bhara Dhaksa Tetap Bhara Dhaksa’
    06 Seorang Pria di Tembilahan Panjat Tower, Diduga Ingin Bunuh Diri
    07 Tangkap Dua Pelaku Penjual Sabu Oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
    08 Kasus Perjudian Online Togel di Desa Sungai Keranji Singingi, Berhasil Diungkap Polsek Singingi
    09 Berhasil Mengamankan DPO Tipikor AN. Terpidana Dra. Hayati Gani, Oleh Satgas Siri Jamintel Kejagung RI Dan Tim Intelijen Kejati Riau
    10 Shabu-shabu Siap Edar Berhasil Diamankan 13 Paket, Pelaku Diamankan Bersama Dengan Warga Sialang Kubang
    11 Penemuan Bayi Yang Diduga di Buang, Polsek Bangko Lakukan Penyelidikan
    12 Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Ungkap Polsek Kuantan Mudik
    13 Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024 Dengan 10 ribu Penari
    14 Rakor Diadakan Di Labersa Grand Hotel Dan Convention Center Pekanbaru, Dihadiri Wabup Husni Beserta seluruh Bupati/Walikota, Kepala Desa dan Ketua BPD Se-Provinsi Riau, Tahun 2024 Dipekanbaru
    15 Tim Alfedri Husni Jumat Pagi Ambil Formulir Di Hanura Siak, 3 Kandidat Diantaranya H.Syahrul ,M,Si Dan Dr. Afni Z.M,SI juga H.Sugiyanto
    16 Berkas Pencalonan Bacalon Wakil Bupati Siak Ke PKB Siak Dikembalikan Husni,Periode 2025-2030 Ini Harapanya
    17 Pusat Alokasikan Anggaran Sesuai Kebutuhan Daerah Dorong Pemerintah, Forsesdasi dan Apeksi Menyatakan Sikap
    18 Penandatanganan Kerjasama Antara PT. BRKS dengan Dinas PMD Terkait Siskeudes Link Disaksikan Bupati Bengkalis
    19 Polsek Tapung Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Tapung Hulu Terungkap
    20 Mengungkap Pengedar Shabu 882,04 Gram dan Pil Extasi 2694 Butir, Kasat Narkoba Polres Kampar
    21 Ungkap Kasus Penggelapan, Oleh Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi
    22 Senpi Ilegal Diamankan, 2 Pemilik Dan Calo Diringkus Polda Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI