PELALAWAN, DELIK RIAU – Pada hari Sabtu siang (6/3/2021) delikriau.com berhasil mewawancarai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau, Dewi Arisanty. Saat ditanya apa yang akan dilakukan oleh Komnas PA untuk membela kepentingan korban Intan Aulia (15), siswi SMPN Bernas Pangkalan Kerinci yang diduga dibunuh oleh tersangka A (17).
Dewi mengatakan bahwa yang akan kita lakukan, memberikan keadilan kepada korban sesuai dengan peraturan UU yang diatur dalam pasal 340 dan pasal 338. Karena apa yg dilakukan pelaku telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Walaupun pelaku sendiri masih di bawah umur.
"Kita juga dari Komnas Perlindungan Anak akan meminta orang tua pelaku untuk diperiksa, dikarenakan kurangnya perhatian orang tua dalam mengawasi anak tersebut. Apalagi anak tersebut dibesarkan dilingkungan keluarga yang notabene pendidik ,” kata Dewi.
Lebih lanjut Dewi menjelaskan mengenai rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian dikarenakan tidak dihadirkannya pihak korban dalam rekonstruksi tersebut, Ia selaku Ketua Komnas PA akan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan rekonstruksi ulang di TKP dan disaksikan pihak korban dan pihak Kejari Pelalawan agar kasus tersebut lebih transparan dan jelas.
"Yang jelas Komnas PA juga berharap pihak kepolisian untuk turut serta menjerat pihak orang tua terkait kurangnya pengawasan dan kepedulian orang tua terhadap anak dalam membentuk karakter dan jiwa anak yang baik," ujar Dewi.
"Pihak Komnas PA bisa menghadirkan saksi lain agar pihak kepolisian tidak timpang sebelah dalam menetapkan pasal bagi pelaku", ujar Dewi mengakhiri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Monang Pasaribu S.Sos,M.Si turut berkomentar, Pertama, kami dari komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan, Riau mengapresiasi terhadap Polres pelalawan, karna dengan cepat mengungkap pelaku.
"Tapi baiknya diperiksa juga kejiwaan anak (pelaku), apalagi pelaku masih dibawah umur. Terkhusus keluarga korban, kami menyampaikan duka cita yang mendalam", ucap Monang kepada wartawan delikriau.com Minggu (07/03/2021).
Terkait hukuman kepada pelaku, kata Monang menjelaskan ini sepenuhnya kita serahkan ke penegak hukum, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak, yaitu berupa pidana dan tindakan.
"Harapan kita kepada anak - anak remaja agar hati - hati dalam pergaulan zaman sekarang, juga orang tua kita harapkan agar selalu memantau dan mengedukasi anak - anak kita, tidak cukup hanya menyerahkan semua kepada guru disekolah, butuh kerja sama yang baik", tambah Monang.
Kemudian Monang menjelaskan, terkait ada dugaan pelaku lebih dari satu orang, itu kewenangan kepolisian yang bisa menjelaskan, mungkin lebih layak ditanya ke bagian penyidik. Terkait waktu yang diatur dalam UU jelas, polisi diberikan waktu dan dapat diperpanjang yang telah ditentukan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21).
"Terkait rekonstruksi kita mendukung Komnas PA, hingga kasus ini diusut dengan tuntas", imbuhnya.
Selanjutnya Monang mengatakan, terkait siapa saja yg diperiksa dalam hal ini, tentu penyidik bisa mengembangkan orang - orang yang patut diperiksa, termasuk orang tuanya.
"Kalau masyarakat datang menyampaikan aspirasi ke DPRD wajib kita terima, namun terkait penegakan hukum itu domainnya yudikatif, dalam hal ini kepolisian dan lain-lain. Kita berharap kasus ini diusut secara transparan dan tuntas,” ujar Monang menutup jawabannya melalui pesan tertulis.
Eva, ibu korban juga sangat berharap, kami atas nama keluarga korban mengucapkan terima kasih, atas tertangkapnya tersangka dalam waktu yang singkat oleh pihak Polres Pelalawan.
"Kami ucapkan terima kasih atas bantuannya semua pihak. Keluarga akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi dan mengawal kasus ini. Kami percayakan semua kepada mereka untuk memperjuangkan agar keadilan benar-benar ditegakkan," ucap Eva.
"Saya sudah kehilangan anak perempuan darah daging saya. Sembilan bulan saya mengandung, melahirkan dan membesarkan Intan dengan susah payah mengais rezeki dengan berjualan makanan. Tiba-tiba anak perempuan harapan hidup saya mati dengan mengenaskan. Dibunuh secara keji. Wajar kalau saya meminta keadilan kepada bapak-bapak polisi, jaksa dan hakim," imbungnya.
“Saya mau keadilan ditegakkan dengan benar. Pelakunya dihukum seberat-beratnya sesuai kelakuan dan perbuatannya,” ujar Eva dengan nada sedih dan berlinang air mata. Suaranya serak, dadanya naik turun memendam beban.
Sampai akhirnya, tangisnya pun pecah juga. Tangis kesedihan yang dalam. Suaranya merintih, mengiris, ditimpa gerimis yang turun sejak sore tadi.
(Penulis : Dedy R)