Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Polres Melawi Kembali Berhasil Tangkap Diduga Pekerja PETI
Jumat, 22-02-2019 - 15:06:55 WIB

TERKAIT:
   
 

MELAWI (KALBAR), DELIKRIAU - Diduga adanya penangkapan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (24/01/2019) sekitar jam 15.00 menurut keterangkan Kepala Desa Semadin Lengkong.

Kepala Desa Semadin Lengkong, Sugeng saat dikonfirmasi Wartawan melalui via telpon selulernya, Jumat (25/01/2019) jam 09.10 membenarkan ada penangkapan oleh satuan Reskrim Polres Melawi.

Berkaitan dengan keterangan Kepala Desa Semadin Lengkong awak media melakukan konfirmasi langsung diruangan kerja Kapolres Melawi, AKBP. Ahmad Fadlin SIK, M. Si membenarkan adanya penangkapan PETI di Desa Semadin Lengkong dan saat ini masih dalam pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

"Memang benar telah dilakukan penangkapan diduga pelaku Penambangan PETI di Desa Semadin Lengkong, pada hari Kamis (24/01/2019) sekitar jam 15.00 dan saat ini masih dalam pendalaman dan penyidikan lebih lanjut kasusnya," ungkap AKBP. Ahmad Fadlin SIK, M.Si, kepada delikriau.com, Senin (28/01/2019) Di ruang kerjanya.

Hasil pantauan delikriau.com dilapangan secara khusus, (bekerja emas) alias PETI merupakan salah satu dari sekian pekerjaan yang dilakukan demi melanjutkan dan memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, bahkan sampai saat ini aktifitas tambang di kabupaten Melawi terus berlanjut walaupun dengan cara yang sangat berbeda tapi tetap masih menggunakan alat sederhana dan tenaga manusia, dan ini menjadi alternatif dan pilihan ditengah merosotnya harga karet dan buah kelapa sawit yg menjadi sumber penghasilan masyarakat kabupaten Melawi Nanga Pinoh.

Sementara Anggota Lembaga Investigasi (LI) kabupaten Melawi, Agus Husni saat dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa melihat perkembangan yang berujung pada penangkapan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut, diminta kepada seluruh elemen terkait agar memikirkan ini dengan alur pikir yang berujung pada kesejahteraan rakyat.

"Seharusnya Pemda dan DPRD Kabupaten Melawi memikirkan tambang tersebut menjadi WTR (wilayah tambang rakyat) sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang, karena kalau tambang tersebut ditutup maka akan merugikan dan menjadikan ekonomi masyarakat semakin anjlok terkhusus kepada masyarakat kabupaten Melawi," terang Agus Husni kepada delikriau.com, Jum'at (22/02/2019).

Lebih lanjut Agus Husni mengatakan pengusiran dan penutupan paksa PETI tanpa disertai kebijakan untuk mengatasi masalah yang kompleks itu tidak akan berhasil mengurangi PETI apa lagi sistim yang dilakukan masih tebang pilih sehingga penertiban yang dilakukan oleh kepolisian sering menghadapi perlawanan masyarakat, bahkan memicu kerusuhan sosial yang cukup meluas.

"Praktik internasional tidak merekomendasikan untuk memberantasnya secara total, melainkan menerapkan pendekatan kesejahteraan dengan menghormati hak-hak rakyat. Orientasinya adalah mengurangi kemiskinan melalui pembukaan aktivitas ekonomi, sekaligus mengurangi dampak pada lingkungan dan melaksanakan konservasi sumber daya alam. Maka dari itu, penanganan penambangan emas tanpa izin (PETI) disarankan menerapkan pendekatan teknis pertambangan, ekonomi dan sosial dengan kerja sama di antara para pemangku kepentingan. Berdasar UU 32/2004 tentang Pemda dan PP 38/2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan, pemerintah kabupaten/kota dapat menangani urusan energi dan sumber daya mineral. Lebih khusus, UU 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengelola pertambangan minerba sampai 4 (empat) mil wilayah laut, termasuk mengizinkan pertambangan rakyat," jelasnya. 

Kemudian Agus mengatakan secara teknis, pemda dapat melegalisasi dengan memberi izin pertambangan rakyat. Melalui izin pertambangan rakyat, penambang yang memenuhi syarat diberi insentif, misalnya pelatihan dan pembinaan bahkan permodalan. Nah, penambang yang mengabaikan praktik penambangan yang benar dan ketertiban publik perlu ditindak tegas.

"Kerja sama para pemangku kepentingan melibatkan peran pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga riset dan perguruan tinggi, serta industri pertambangan berskala besar. Disini perusahaan-perusahaan besar pertambangan dituntut untuk menjalin hubungan yang bersifat kolaboratif dengan pertambangan rakyat, bukan sekedar berbentuk tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)," ungkapnya.

Selanjutnya Agus Mengatakan implementasi pendekatan di atas memerlukan instrumen hukum. Apabila instrumen hukumnya mendukung, arah kebijakan ini akan memperjelas status penambang, memberikan pemasukan bagi daerah agar dapat dialokasikan untuk fasilitas kesehatan dan pengelolaan lingkungan, menuntut pemerintah daerah melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta membantu penyelenggaraan kamtibmas. Komponen penting kamtibmas bukan hanya upaya represif dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), termasuk mengusir penambang tanpa izin, melainkan mencakup upaya preventif.

"Pemda dapat menyusun kebijakan yang berorientasi kesejahteraan rakyat dalam menangani penambang tanpa izin, yaitu mengembangkan pertambangan rakyat. Orientasi ini memerlukan perumusan kebijakan yang cukup komprehensif, termasuk menyiapkan perangkat hukum dan kelembagaan untuk implementasinya.
Masyarakat sangat berharap Pemda dan DPRD Kabupaten Melawi agar membuat Perda yang bertujuan melegalkan tambang-tambang emas tanpa izin (PETI) tersebut," ungkapnya. (ddk)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Melawi Kembali Berhasil Tangkap Diduga Pekerja PETI
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI