Tak Dibatasi Lagi, 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor
Rabu, 09-05-2018 - 14:38:47 WIB
JAKARTA, DELIKRIAU-Sejak diputuskannya peraturan pemerintah yang mewajibkan pengguna telpon seluler melakukan registrasi kartu prabayar mulai 31 oktober 2017 lalu, semakin menuai pro dan kontra. Pasalnya masyarakat merasa peraturan ini kurang begitu terasa manfaatnya.
Bagi masyarakat yang suka bergonta-ganti nomor mungkin merasa kesulitan, karena harus registrasi setiap nomor baru yang akan digunakan. Namun, karena semakin maraknya tindak kejahatan yang terjadi disebabkan tidak adanya aturan khusus mengenai identitas sim card, mendasari pemerintah untuk mengetatkan aturan penggunaan nomor. Peraturan resminya pun tercatat di Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Baru-baru ini pun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali memperbaharui ketentuan batasan maksimal registrasi nomor prabayar menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.
Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler. Dalam surat tersebut secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator.
Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
"Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya," ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (08/05/2018).
Menurut Ramli, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong bisnis telekomunikasi.
Meski tak ada batasan maksimal registrasi menggunakan satu NIK dan KK, Ramli mewajibkan operator dan mitra untuk menjaga kerahasiaan data pribadi para pelanggan.
Selain itu, Kominfo juga mengatakan pelangan yang kartunya telah terblokir dari tanggal 30 april, bisa mengaktifkan nomor seluler kembali layaknya seperti membeli kartu baru.
Ramli juga menambahkan bahwa dalam surat, ia menegaskan untuk tetap menjamin hak-hak dari konsumen.
"Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin," tandasnya. (drc/int)