DELIKRIAU - PERS dan Wartawan tidak dapat dipisahkan satu sama lain, ibarat sebuah armada transportasi laut, PERS kapalnya dan wartawan adalah awaknya. Atau Pengertian sederhananya, Pers adalah perusahaan penerbitan atau penyiaran seperti: Media cetak, Elektronik, dan online, sedangkan wartawan adalah orang- orang yang menjalankan.
Tampa media wartawan tidak bisa bekerja, demikian sebaliknya, tampa wartawan media tidak dapat beroperasi. Dalam tatan Negara berdemokrasi, Pers berada di jajaran fourth state atau pilar ke empat (4) di Republik Indonesia (RI) ini sesudah eksekutif, legislatif, Yudikatif dan Pers.
Dimana dalam perjalanannya empat fungsi yakni; sebagai media Informasi, media pendidikan, media hiburan, dan control sosial. Karena bergerak di bidang informasi, atau pemberitaan yang berhadapan di berbagai kalangan, wartawan dalam menjalankan tugasnya di Patron dalam payung hukum yakni; UU no 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ketik wartawan menjalankan fungsinya yang keempat, Kontrol Sosial, banyak kalangan yang mengembang jabatan Alergi dan kebakaran jenggot, hingga mengumpet tidak mau di temui. Mereka ini kelabakan sampai-sampai emosi bila sempat dikonfirmasi dengan pekerjaan yang mereka tangani terindikasi beraroma korupsi, ada penyalah gunaan jabatan dan wewenang yang mereka kemas tidak mau diuber para pemburu berita.
Orang orang yang terindikasi mempunyai kesalahan inilah yang sering berbenturan dengan para wartawan hingga menzalimi, maka sering kita mendengar wartawan dilarang meliput, dianiaya, dan dihina singkat, berbagai macam tantangan dan perlakuan yang tidak bersahabat dari orang-orang yang tidak mau di kontrol dan dikoreksi kinerjanya.
Mereka terus menerus menjalankan penyimpangan terutama yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran. sebutlah, mereka ini yang tugasnya berhubungan dengan uang atau dana.
Contoh kecil unsur pejabat SKPD, kepala Desa, kepala sekolah, dan Anggota polantas.
Harus juga diakui bahwa, banyak pejabat tidak bisa membedakan mana wartawan tampa surat kabar (wts), mana wartawan muncul tampa Berita (muntaber), dan yang mana LSM.
Mereka petantang-petentang dibekali embel-embel seperti; uini from (seragam) ID card (Kartu identitas), tas dan Atribut lainnya. Etika kesopanan gaya bahasa tidak menjadi soal, yang penting belaga dan berani’ tampil.
Dalam kesempatan ini ingin Aktivitas PERS Soppeng Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Rusmin (penulis) menjelaskan bahwa untuk mengenal wartawan sangat muda, jangan hanya melihat penampilan chassing belaka, lihatlah mendianya dan beritanya sebab, yang di maksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UU No 40/1999.
"Sekiranya yang dilihat adalah nama medianya sama dengan tertera dalam kartu persnya, tapi sebenarnya kalau mau lebih jauh ada namanya di box Redadsi dan ada beritanya di media yang dia bawa, hingga tidak di ragukan lagi," ujar Rusmini.
Lebih lanjut Rusmini ingin menekankan kepada rekan rekan Jurnalis bila merasa di zalimi seperti; Tidak diizinkan meliput, diancam, dan dihina/dilecehkan silahkan melapor ke polisi gunakan pasal 18 UU No 40/1999 Mengenai ketentuan Pidana: setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan pasal 4:ayat (2)dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun (dua) atau denda Paling banyak Rp-500.000.000,(Lima ratus juta rupiah).
"yang paling aman saling menghargai tugas profesi, tingkatkan kemitraan, Galang Persatuan demi Indonesia jaya," tutupnya.(**)
Artikel ini telah tayang di LINTASNEWS5TERTKINI.COM dengan judul "Wartawan Sering di Zolimi",