Pemkab Siak Mendapatkan Hibah Dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI
Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M. Si, Melakukan Penandatanganan Serah Terima Hibah
Jumat, 25-05-2018 - 17:27:46 WIB
JAKARTA, DELIKRIAU - Pemerintah Kabupaten Siak melalui Plt Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, melakukan penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) ) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI kepada Pemerintah Kabupaten Siak, Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam, Jumat (25/5/2018) di Ruang Pendopo Kementerian PUPR di Jalan Patimura No 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemerintah Kabupaten Siak mendapat hibah barang-barang milik satuan penarya bangunan dan lingkungan, serta pengembangan penataan bangunan dan lingkungan strategis. Untuk hibahnya, Pemerintah Kabupaten Siak mendapat Hibah dengan nilai tunai Rp. 1.004.931. 600. (satu miliar empat juta sembilan ratus tiga puluh satu enam ratus rupiah) Selanjutnya secara keseluruhan BMN ini akan jadi BMD.
Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sri Hartoyo mengatakan, serah terima hibah ini merupakan salah satu rangkaian pembangunan nasional, penyerahan aset dihibahkan menjadi 195 penerima untuk Pemprov menjadi empat provinsi, kemudian 39 Pemerintah Kota dan 152 Pemerintah kabupaten.
"Aset semua ini, setelah itu kita serahkan serah terima maka akan menjadi tanggung jawab penuh bagi Pemerintah Daerah," ungkap Sri Hartoyo.
Lebih lanjut Sri Hartoyo, menyampaikan bahwa usai aset dihibahkan serah terima ini nanti harus ditindak lanjuti dengan kewajiban para pihak.
"Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI melepas asetnya, setelah diterima oleh Pemerintah Daerah, maka selanjutnya Pemerintah Daerah akan mencatat BMN menjadi BMD. Sedangkan untuk operasional-operasional penyediaan biayanya disediakan oleh APBD, karena ini sesuai dengan ketentuan undangan yang berlaku. Dan harapan kami aset ini nanti digunakan sesuai peruntukannya," jelasnya.
Sementara Plt. Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M. Si didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan kab. Siak Ir. H. Irving Kahar Arifin, M. Eng mengatakan penandatanganan naskah tersebut dilakukan agar aset-aset berasal dari APBN melalui Kementerian PUPR dapat segera digunakan oleh pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Maksud dari penandatangan tersebut untuk menertibkan administrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27/2014 menindak lanjuti persetujuan hibah yang telah ditertibkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Dan dengan hibah ini, mudah mudahan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan infrastrukturnya bisa terpelihara,” tutup Drs. H. Alfedri, M. Si. (muetia)