Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang | | Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing | | Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba | | Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru | | Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman | | Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
 
Terbukti Korupsi Proyek e-KTP
Novanto Kaget Divonis 15 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Rabu, 25-04-2018 - 13:09:34 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIKRIAU - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selain itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikannya. Hak politiknya pun dicabut untuk lima tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Saat putusan dibacakan hingga vonis dijatuhkan, Novanto terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Eks Ketua Umum Partai Golkar itu melepas kacamata usai vonis dibacakan.
Novanto menyatakan pikir-pikir terkait vonis hakim.

"Terima kasih Yang Mulia dengan tidak mengurangi rasa hormat saya setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami mohon diberikan waktu untuk pikir-pikir," kata Novanto menanggapi vonis hakim.

Sementara itu, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor juga terlihat tertunduk usai vonis dibacakan. Ia terlihat menahan air mata. Deisti langsung keluar dan tak memberi komentar saat sidang ditutup hakim.

Novanto mengaku syok atas vonis yang diterimanya. Menurutnya, vonis itu tidak sesuai dengan proses persidangan selama ini. "Saya betul-betul sangat syok. Pertama-tama keputusannya saya syok sekali karena saya lihat apa yang didakwakan itu dan apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan lagi. Karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya usai persidangan seperti dilansir detikcom.

Namun, ia mengaku tetap menghormati vonis tersebut. Novanto meminta waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukumnya sebelum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. "Saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara," ujarnya.

Novanto menyatakan selama ini dirinya tak pernah terlibat dalam proyek e-KTP. Hal itu menjadi penyebab dirinya kaget dengan vonis hakim. "Masalah PNRI (Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia), masalah tender, dan hal yang disampaikan tidak sesuai dengan persidangan. Dari awal saya tidak pernah ikutin, tidak tahu, saya kaget juga," ucap Novanto.

Ia mengaku sudah bersikap kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap sikapnya itu menjadi pertimbangan yang meringankan nantinya. "Saya jelas dengan KPK sudah sangat kooperatif. Saya sudah ikuti apa semua secara baik. Baik kepada penyidik, kepada JPU. Saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin tentu ini jadi pertimbangan bagi pimpinan," katanya.

Majelis hakim menyatakan Novanto terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. "Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto membacakan amar putusannya.

Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim.

Novanto, menurut hakim, terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir pada 2011. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

Novanto memperkenalkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pihak-pihak tertentu di DPR untuk mempermudah proses anggaran e-KTP. "Karena sebelumnya Irman (pejabat Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri saat proyek e-KTP) merasa sulit menggolkan anggaran e-KTP, akan tetapi setelah meminta bantuan terdakwa Setya Novanto, maka tahun 2011 anggaran e-KTP Rp2,6 triliun benar-benar dapat disetujui. Padahal tahun sebelumnya permintaan anggaran selalu sulit meskipun tidak sebesar itu," papar hakim anggota, Frangki Tambuwun.
Dari jasa mengurus pembahasan anggaran, Novanto menerima duit total USD 7,3 juta. Duit ini terdiri dari sejumlah USD 3,5 juta yang diberikan melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan orang dekat Novanto, Made Oka Masagung.

Selain itu, Novanto juga diyakini hakim menerima satu jam tangan merek Richard Mille seharga USD 135 ribu. Hakim menyebut uang USD 7,3 juta tersebut ditujukan untuk Novanto meskipun secara fisik uang itu tidak diterima Novanto.

"Bahwa terdakwa Setya Novanto telah terjadi pemberian fee yang ditujukan pada yang bersangkutan yang berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo, yang dikirim Biomorf Mauritius melalui Johannes Marliem ke Made Oka Masagung," kata hakim.

Namun untuk pengembalian uang pengganti, Novanto hanya dibebani USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah diberikannya ke KPK. Hakim menyatakan jika Novanto tidak membayar hukuman uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelalang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Novanto dipidana penjara selama dua tahun.

Sedangkan, untuk pengganti jam tangan Richard Mille, hakim menyatakan Novanto tidak perlu mengembalikannya karena telah dikembalikannya ke Andi Narogong. "Menimbang bahwa pemberian jam tangan Richard Mille sudah dikembalikan ke Andi, sehingga terdakwa Setya Novanto tidak lagi dibebani uang seharga jam tangan," kata hakim.

Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Novanto pun tidak mendapatkan hak untuk dipilih atau memilih selama lima tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim.

Selain itu, hakim menolak permohonan Novanto agar membuka blokir rekening bank miliknya. Permohonan Novanto disebut hakim tidak bisa dipertimbangkan.

"Permohonan tim penasihat hukum terdakwa yang meminta untuk membuka rekening atas nama terdakwa dan keluarganya berikut dengan hak pemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraan tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan," kata hakim anggota, Anwar.
Alasannya, permohonan tersebut tidak disertai rincian data mengenai rekening bank yang diblokir. "Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana atas nama siapa dan apa hubungannya," sambung hakim.

Ada hal-hal memberatkan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman pada Novanto. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, yang adalah extra ordinary crime," kata hakim Yanto.
Terlepas dari itu, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan bagi Novanto. Menurut hakim, Novanto berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa sopan di sidang dan belum pernah dihukum," ujar hakim.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Novanto dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.
KPK Belum Bersikap

Pimpinan KPK menilai vonis 15 tahun penjara untuk Novanto belum maksimal. Namun, KPK belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "KPK menghargai putusan hakim walaupun belum maksimum seperti yang dituntut KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Namun pendapat yang agak berbeda disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo. Menurut Agus, vonis itu sudah cukup berat. "Sudah cukup berat, sudah lebih dari 2/3 tuntutan," kata Agus.

Sebelumnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap vonis Novanto atau tidak. Menurutnya, keputusan pengajuan banding ada di tangan pimpinan KPK. "Kita lapor pimpinan dulu, apakah nanti banding apa tidak, kita tunggu keputusan dari pimpinan," ujarnya.



 
Berita Lainnya :
  • Novanto Kaget Divonis 15 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upaya Pencegahan Kekelakaan, Sat Lantas Polres Siak Lakukan Pemasangan Sticker Dan Tanda Berwarna Scotlight di Body Truck Angkutan Barang
    02 Jangan Jadikan Beban Wali Murid Atau Murid Itu Sendiri, Acara Perpisahan Cukup Diadakan Secara Sederhana Di Setiap Sekolah Masing - masing
    03 Tak Ada Habisnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Menangkap Satu Orang Laki Laki Penyalahgunaan Narkoba
    04 Pj Wako Muflihun Bersilaturahmi Dengan Warga Kuansing di Pekanbaru
    05 Dituduh Ambil Brondolan Sawit, Remaja di Rohul Tewas Ditebas Teman
    06 Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya, Ramadan & Idulfitri di Riau Aman
    07 BUMN China Akan Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatra Pekan Depan
    08 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai, Bupati Bengkalis Menabuh Kompang Bertanda MTQ Dimulai
    09 68 Peserta Kafilah Bengkalis di Dumai Mendapatkan Motivasi Dari Bupati Kasmarni
    10 Pasca libur lebaran, Seluruh Satuan Pendidikan Sudah Harus Kembali Masuk Pada Tanggal 22 April 2024
    11 Momen Jokowi dan Paloh Ngobrol Akrab di Acara Nikahan, Di Unggah Elite NasDem
    12 Tewas Terbawa Arus Air Laut Yang Sedang Pasang Saat Bekerja
    13 Buntut Dari Kasus Penyelundupan 24 Kg Narkoba, Menhub Diminta Cabut Izin Operasional Lion Air
    14 Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi, Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar
    15 ‘Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri’, Kajati Riau Mendapatkan Gelar Dari LAMR
    16 Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Alfedri Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
    17 Pasutri Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
    18 Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Oleh Polsek Kuantan Mudik
    19 Warga Kampung Sam Sam Diduga Mau Ninja Brondolan Sawit Tewas Disambar Petir
    20 Iptu Supriadi Tersangka Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M
    21 "Aghi Ghayo Onam" atau Hari Raya Enam di Kabupaten Siak
    22 Pria di Riau Ditangkap, Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI