Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Wanita Paruh Baya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. | | Peringatan Wafatnya Isa Almasih Polri Berikan Pengamanan di Wilkum Polsek Tualang | | Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju, Ini Harapan Bupati Alfedri | | Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k | | Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing | | 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
 
Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir Jhosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Senin, 13-02-2023 - 21:06:05 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIKRIAU - Mantan Kadiv Propam Polri, FS dijatuhi hukuman mati, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap FS, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup. Bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujarnya. 

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan FS yang menjelaskan momen sebelum dia menciptakan skenario tembak-menembak. Serta kesaksian mantan ajudan FS, Adzan Romer.

Di mana keduanya melihat FS menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) FS. Serta mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut FS membawa senjata api di dalam holster. Tepatnya di pinggang sebelah kanan FS pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Bharada E.

Selain keterangan FS dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam. Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia. 

Ia menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk. Serta enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

Dengan demikian, menurut Hakim, ada tujuh tembakan yang masuk pada tubuh Brigadir J. Sementara itu, senjata milik Bharada E yang hanya berkapasitas maksimal 17 peluru serta tak pernah diisi maksimal, masih menyisakan sebanyak 12 peluru.

"Maka dapat disimpulkan. Adanya dua atau tiga perkenaan tembakan yang bukan merupakan perbuatan Saksi Richard," katanya. (Rls)



 
Berita Lainnya :
  • Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir Jhosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Wanita Paruh Baya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.
    02 Peringatan Wafatnya Isa Almasih Polri Berikan Pengamanan di Wilkum Polsek Tualang
    03 Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju, Ini Harapan Bupati Alfedri
    04 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    05 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    06 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    07 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    08 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    09 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    10 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    11 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    12 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    13 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    14 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    15 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    16 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    17 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    18 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    19 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
    20 Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan dua orang anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) “Sasaka Nusantara” dalam kasus pengeroyokan yang menimpa Ketua Forum Badan Keamanan Desa (BKD) di
    21 Dihantam Gelombang Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Meranti Berpenumpang 9 Orang
    22 Tampil Serasi Husni dan Istri Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak, di Lancang Kuning Carnival
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI