Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Ribuan Masyarakat Kampar Hadiri Bagholek Godang, Dari Pejabat Sampai Mantan Gubernur | | Puluhan Tahanan Polres Siak dan Personil Polres Siak Yang Beragama Kristen Melakukan Kebaktian Dan Doa Bersama Memperingati Kenaikan Isa Al Maaih | | Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Kabupaten Siak, Bersama ISDC | | Amankan Dua Orang Laki Laki Satres Narkoba Polres Siak, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika | | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Wanita Paruh Baya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika | | Peringatan Wafatnya Isa Almasih Polri Berikan Pengamanan di Wilkum Polsek Tualang
 
Bisa Lapor jika Ada Praktik Perdagangan, Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
Selasa, 04-07-2023 - 08:56:50 WIB
Hilustrasi
TERKAIT:
   
 

JOGJAKARTA, DELIK RIAU - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIJ melarang perdagangan seragam siswa yang melibatkan pihak sekolah. Orang tua diminta melapor ke instansi ini jika terbukti praktek jual beli seragam di sekolah.

Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, ketentuan tentang seragam sekolah sudah diatur dalam regulasi. Pada prinsipnya, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban serta beban orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

"Kan sudah ada pergubnya. Jadi sudah diatur di sana, sekolah tidak boleh menjual seragam. Dari kemarin sebenarnya kita juga sudah melarang, di dalam pergub tentang PPDB itu juga iya. Lalu sekarang juga ada pergub tentang seragam sekolah, itu dilarang sekolah menjual seragam, " tanyanya saat dikonfirmasi (3/7).

Didik menjelaskan, sekolah hanya diperbolehkan mengumumkan atau membuat edaran terkait jenis seragam, warna, bentuk, dan lainnya. Orang tua tidak dibebani dengan kewajiban untuk membeli di sekolah.

"Silakan kemudian mereka membeli di mana saja, yang penting warna dan bentuknya sama. Saya kira tidak masalah. Artinya tidak boleh diadakan oleh sekolah. Kalau menjual di koperasi, sebaiknya kalau menjualnya lebih murah dari di luar, ya monggo saja," tulisnya. .

Terkait rencana penyusunan anggaran pendidikan, sejatinya sudah dibahasa. Bahkan sudah sampai ke pusat, dalam hal ini Kemendagri. Pergub akan mengatur soal partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan pada jenjang SMA/SMK, terutama mengatur soal besaran sumbangan oleh wali murid.

"Tinggal proses finishing di akhir saja terkait dengan perlakuan di dalam konteks pembukuannya. Itu masih belum selesai," jelasnya.

Dengan demikian, Didik mengimbau kepada orang tua siswa agar melapor ke instansinya jika menemukan praktik perdagangan seragam di sekolah. "Mengadu e-lapor juga bisa, melalui WA kita juga bisa. Kan ada tempat untuk menyampaikan pengaduan itu. Lalu web kita juga bisa, silakan saja, langsung datang juga boleh," tambahnya.

Ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam sekolah di sekolahan. Salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) Novietasari mengakui ada beberapa laporan dari orang tua siswa terkait pembelian seragam di sekolah.

"Laporan itu lalu saya sampaikan ke Ombudman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ terkait beberapa sekolah yang sudah menyodori pembayaran seragam sekolah," ujarnya kemarin (3/7)

Novietasari juga mengatakan, selain itu ada juga beberapa sekolah yang sudah mengarahkan dengan adanya pihak ketiga soal pembelian seragam itu.

"Misal ada yang pembeliannya memakai google form secara online. Dan itu ditujukan di salah satu toko yang sudah ada paket harga pembeliannya," katanya.

Menurut Novietasari, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan oleh sekolah. Sebab seakan-akan seperti kamuflase. Sekolah seolah lepas tangan, tapi yang dijual oleh pihak ketiga itu ya mewakili sekolah.

"Kalau kayak gini kan seharusnya tidak perlu. Kalau mau menyarankan untuk membeli di sekolah, ya sudah di sekolah saja. Dan tidak usah pakai pihak ketiga," jelasnya.

Menanggapi hal ini, ORI Perwakilan DIJ langsung turun ke lapangan untuk cek silang masalah ini. Asisten ORI Perwakilan DIJ Muhammad Rifki menjelaskan, ada beberapa hal yang memang cocok dengan informasi dari pelapor dan ada beberapa yang tidak.

"Jadi nanti kami akan proses dan klarifikasi kepada si pemberi informasi untuk kami sinkronkan datanya," ungkapnya. Ia membeberkan laporan yang sesuai dengan laporan yaitu adanya proses pemesanan dan difasilitasi oleh bagian dari sekolah.

"Jadi yang memfasilitasi bukan kepala sekolah dan stafnya. Tapi bagiannya yang melalui koperasi sekolah," ucapnya.

 Ada pula laporan yang tidak cocok. Seperti soal waktu, soal dokumen yang dibagikan, dan soal proses penjelasan dari dokumennya.

"Kami belum bisa menyimpulkan. Masih kami dalami. Tapi yang jelas data yang kami peroleh ada yang seperti disampaikan oleh masyarakat. Dan data yang belum sesuai, akan kami cocokkan lagi," ujarnya.

Menurut Rifki, soal peraturan seragam itu menurut Pergub No 60 Tahun 2022 bahwa seragam sekolah yang mengadakan masyarakat sendiri. Pihak sekolah tidak boleh ikut campur dalam hal itu. Sebab itu adalah hal pribadi. (**)

Sumber: Radarjodja.com



 
Berita Lainnya :
  • Bisa Lapor jika Ada Praktik Perdagangan, Disdikpora Larang Sekolah Jual Seragam
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ribuan Masyarakat Kampar Hadiri Bagholek Godang, Dari Pejabat Sampai Mantan Gubernur
    02 Puluhan Tahanan Polres Siak dan Personil Polres Siak Yang Beragama Kristen Melakukan Kebaktian Dan Doa Bersama Memperingati Kenaikan Isa Al Maaih
    03 Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Kabupaten Siak, Bersama ISDC
    04 Amankan Dua Orang Laki Laki Satres Narkoba Polres Siak, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    05 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Wanita Paruh Baya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    06 Peringatan Wafatnya Isa Almasih Polri Berikan Pengamanan di Wilkum Polsek Tualang
    07 Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju, Ini Harapan Bupati Alfedri
    08 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    09 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    10 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    11 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    12 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    13 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    14 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    15 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    16 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    17 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    18 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    19 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    20 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    21 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    22 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI