Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Ribuan Masyarakat Kampar Hadiri Bagholek Godang, Dari Pejabat Sampai Mantan Gubernur | | Puluhan Tahanan Polres Siak dan Personil Polres Siak Yang Beragama Kristen Melakukan Kebaktian Dan Doa Bersama Memperingati Kenaikan Isa Al Maaih | | Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Kabupaten Siak, Bersama ISDC | | Amankan Dua Orang Laki Laki Satres Narkoba Polres Siak, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika | | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Wanita Paruh Baya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika | | Peringatan Wafatnya Isa Almasih Polri Berikan Pengamanan di Wilkum Polsek Tualang
 
Kemdikbud Menetapkan Aturan Seragam Sekolah, Sanksi Bagi Kepala Sekolah Yang Melanggar
Sabtu, 13-04-2024 - 10:54:39 WIB

TERKAIT:
   
 

DELIK RIAU - Kemdikbud telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa.

Aturan seragam sekolah ini berlaku bagi siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 lalu.

Penyeragaman pakaian sekolah ini bertujuan untuk menekankan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa.

Dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, terdapat empat jenis seragam sekolah yang diperbolehkan, yaitu:

1. Seragam Nasional
Siswa dapat mengenakan seragam nasional pada hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.

 2. Seragam Pramuka
Penggunaan seragam pramuka di sekolah tidak diatur secara baku oleh Kemdikbud.

Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait waktu penggunaan seragam pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah
Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing sekolah.

4. Seragam Adat
Siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah diharapkan mematuhi Permendikbud No 50 Tahun 2022 dalam menerapkan aturan seragam sekolah.

Bagi kepala sekolah yang melanggar aturan ini, terdapat sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 Permendikbud No 50 Tahun 2022.

Sanksi tersebut meliputi:

- Peringatan secara lisan
- Peringatan secara tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penting bagi para kepala sekolah dan pemerintah untuk mematuhi aturan ini guna menjaga kedisiplinan dalam penerapan seragam sekolah bagi siswa.

Demikianlah sanksi bagi kepala sekolah yang melanggar aturan seragam yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud sebagaimana dilansir dari Permendikbud No 50 Tahun 2022. ***

(Sumber : klikpendidikan.id)



 
Berita Lainnya :
  • Kemdikbud Menetapkan Aturan Seragam Sekolah, Sanksi Bagi Kepala Sekolah Yang Melanggar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ribuan Masyarakat Kampar Hadiri Bagholek Godang, Dari Pejabat Sampai Mantan Gubernur
    02 Puluhan Tahanan Polres Siak dan Personil Polres Siak Yang Beragama Kristen Melakukan Kebaktian Dan Doa Bersama Memperingati Kenaikan Isa Al Maaih
    03 Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Kabupaten Siak, Bersama ISDC
    04 Amankan Dua Orang Laki Laki Satres Narkoba Polres Siak, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    05 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Wanita Paruh Baya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    06 Peringatan Wafatnya Isa Almasih Polri Berikan Pengamanan di Wilkum Polsek Tualang
    07 Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju, Ini Harapan Bupati Alfedri
    08 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    09 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    10 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    11 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    12 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    13 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    14 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    15 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    16 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    17 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    18 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    19 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    20 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    21 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    22 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI