Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Puluhan Tahanan Polres Siak dan Personil Polres Siak Yang Beragama Kristen Melakukan Kebaktian Dan Doa Bersama Memperingati Kenaikan Isa Al Maaih | | Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Kabupaten Siak, Bersama ISDC | | Amankan Dua Orang Laki Laki Satres Narkoba Polres Siak, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika | | Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Wanita Paruh Baya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika | | Peringatan Wafatnya Isa Almasih Polri Berikan Pengamanan di Wilkum Polsek Tualang | | Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju, Ini Harapan Bupati Alfedri
 
Urus SIP Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi, Kemenkes Tegaskan Nakes
Senin, 15-04-2024 - 12:59:34 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, DELIK RIAU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tenaga kesehatan (nakes) yang hendak mengurus surat izin praktik (SIP) di fasilitas kesehatan tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi. Hal ini disampaikan oleh Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr Ngabila Salama

"Kami menjamin semua tenaga kesehatan yang akan mengurus SIP di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi, seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI, dan lainnya untuk syarat pengurusan izin praktik di aplikasi atau situs Jakevo milik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," kata Ngabila kepada Beritasatu.com, Senin (08/04/2024).

Pernyataan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan kepada kepala daerah, dinas kesehatan, dan dinas PTSP. Tujuannya adalah untuk memudahkan tenaga kesehatan dalam pengurusan berkas SIP.

Proses pengurusan SIP di Jakarta juga terbantu dengan adanya layanan kurir antar jemput izin bermotor (AJIB) gratis di kantor PTSP kelurahan dan kecamatan.

"Bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang masih diminta rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan SIP, mereka dapat mengadukan hal tersebut ke Kemenkes melalui kanal resmi seperti email atau whatsapp yang telah disediakan," kata Ngabila.

SE tersebut dikeluarkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 12 Januari 2024 dan menindaklanjuti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian, proses pengurusan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat dilakukan hanya dengan surat tanda registrasi (STR) dan keterangan tempat praktik, tanpa memerlukan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Semoga implementasi Undang-Undang Kesehatan baik ini dapat segera terlaksana secara luas sehingga cita-cita transformasi kesehatan terwujud. Mewujudkan layanan kesehatan yang banyak, bermutu, merata, adil, dan modern," tambah Ngabila.

(Sumber:beritasatu.com)



 
Berita Lainnya :
  • Urus SIP Tak Perlu Rekomendasi Organisasi Profesi, Kemenkes Tegaskan Nakes
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Puluhan Tahanan Polres Siak dan Personil Polres Siak Yang Beragama Kristen Melakukan Kebaktian Dan Doa Bersama Memperingati Kenaikan Isa Al Maaih
    02 Edukasi Pelajar Tentang Tertib Berlalu Lintas Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Kabupaten Siak, Bersama ISDC
    03 Amankan Dua Orang Laki Laki Satres Narkoba Polres Siak, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    04 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Seorang Wanita Paruh Baya, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
    05 Peringatan Wafatnya Isa Almasih Polri Berikan Pengamanan di Wilkum Polsek Tualang
    06 Insan Pers dan Pemkab Bersinergi Agar Lebih Maju, Ini Harapan Bupati Alfedri
    07 Mendapatkan Piagam Penghargaan PRESISI AWARD Dari Lemkapi, Diterima Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.k
    08 Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
    09 40 Caleg yang Sukses Duduki Kursi DPRD Kabupaten Siak Periode 2024-2029, Inilah Daftar Nama
    10 Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas, Siapkan SDM Berkualitas
    11 Resmi Dilantik Pengurus PWI Siak Periode 2023 - 2026
    12 Polsek Siak Hulu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pencabulan ABG 13 Tahun
    13 Polri Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu Dan Tidak Timbulkan Gejolak Masyarakat Pesan Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    14 Menggemparkan! Hasil Autopsi Korban, Terungkap Kronologi Pembunuhan Didalam Sel Polsek Bukit Raya
    15 Libatkan 5.000 Buruh FSPTI - KSPSI Menggelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati, Masa Mendesak Agar Kepala Dinas Koperasi Dicopot
    16 Gelar Acara Halal Bihalal Dan Pengarahan Pegawai Kemhan, Menhan Prabowo Sampaikan Ini
    17 Gelar Police Goes To School Di SMAN 1 Minas, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi
    18 Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak berhasil mengamankan 1 orang Pelaku Curat, Pelaku Merupakan Tetangganya Sendiri, 1 Orang DPO
    19 Dalam Rangka HUT PERSAJA Ke-73, Kejati Riau Gelar Bakti Sosial
    20 Sat lantas Polres Pelalawan Kembali Gelar Polisi Sahabat Anak, Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Kalangan Pelajar
    21 Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polda Sumsel, Diikuti Kapolres Ogan Ilir dan Personil
    22 Koperasi BBDM Akan Menggelar RAT Tahun Buku 2023 pada 25 Mei 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI