Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika | | Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
 
Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
Selasa, 30-05-2023 - 17:35:50 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siak, Hendy Derhavin (HD) ditetapkan sebagai tersangka terkait aktifitas Pungutan Liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Siak. Menggunakan rompi tahanan dan diborgol, Hendy Derhavin dipaparkan kepada awak media di Aula Kejari Siak, Selasa (30/05/2023).

Tidak sendiri, selain HD, Kejari Siak juga menetapkan staf Linmas berinisial I dan pegawai honorer N jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara HD mengakui bahwa pungutan liar kepada pengusaha di beberapa kecamatan diketahui olehnya.

"Propsoal dibuat oleh I, sedangkan M bertugas melakukan pungutan liar dengan membawa proposal, memakai seragam Dinas dan mobil Dinas Satpol-PP Kabupaten Siak," ujarnya.

Lebih lanjut Tri Anggoro Mukti, mengatakan, proposal yang diedarkan oleh ketiganya  berdalih untuk mengikuti turnamen Sepakbola yang diadakan Ketua DPRD Kabupaten Siak.

"Namun saat menjalankan aksinya terkesan memaksa dengan jumlah nominal yang di tentukan oleh oknum tersebut," ucap Kejari Siak.

"Menurut pengakuan mereka, dana yang berasal dari pungli itu akan dipergunakan untuk pembelian perlengkapan bola kaki," kata dia lagi.

Lanjut Kajari Siak mengatakan, ketiga tersangka itu dilakukan pemahanan selama dua puluh hari kedepan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti berikutnya.

“HD kita titipkan di rutan Polres Siak, sementara I dan N kita titipkan di rutan Polsek Bungaraya,” kata Kajari Siak.

Kajari Siak berharap, masyarakat yang merasa jadi korban pungli bersedia memberikan keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
 
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama ikut berpartisasi dalam pengungkapan kasus ini. Dengan harapan, kegiatan pungli tidak ada lagi di Kabupaten Siak,” harapnya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Siak Menahan Kasat Pol PP Dan Dua Orang Anggotanya Terkait Pungli Di 7 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    02 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    03 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    04 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    05 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    06 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    07 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    08 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    09 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    10 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    11 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    12 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    13 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    14 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    15 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    16 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    17 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    18 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    19 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    20 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    21 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
    22 122 Sekretaris Desa (Sekdes) Studi Tour di Kabupaten Sumedang Jawa Barat Bersama Bupati Alfedri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI