Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Hardiknas Di Siak | | Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
 
Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
Selasa, 19-09-2023 - 21:02:10 WIB

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU, DELIK RIAU — Seorang Tersangka dugaan Tindak Pidana (TP) Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur diamankan Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul)

Tersangka A (57), Korban S berusia Sembilan Tahun dan AR (10), Pelapor I (36), Saksi AA (10) dan IS (36), kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH, Selasa (19/9/2023)

Lanjut AKP DR Raja Kosmos, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.

"Adapun Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Biru dan Satu Helai Celana Panjang warna Biru," sebut Kasat.

AKP DR Raja Kosmos menjelaskan, Pelopor mengetahui A adalah pelaku yang telah melakukan dugaan TP perbuatan cabul, berdasarkan pengakuan dari anak Pelapor S 

Karena, pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, saat itu Pelapor baru selesai melaksanakan Shalat Dzuhur 

Selanjutnya, saat Pelapor hendak pulang Pelapor datangi AM alias Siam sebagai Komite Sekolah Dasar dengan mengatakan

 Kemudian, Pelopor mengikuti AM sampai ke rumahnya, sesampainya di rumahnya, lalu meminta Pelopor mendengarkan sebuah rekaman suara yang berisi pengakuan anak Pelapor yang bernama S.

 Berdasarkan pengakuan anak Pelapor kepada Gurunya bahwa Anak Pelopor telah dicabuli A dengan cara meraba bagian Tubuh Anak Pelapor serta memasukkan alat kelaminnya ke Alat Kelamin anak Pelapor

Mendengar, pengakuan Anak Pelapor tersebut, lalu Pelapor meminta kepada AM agar mengirimkan rekaman suara tersebut kepada Pelapor.

Selanjutnya Pelopor pulang ke rumah dan langsung mengumpulkan keluarga Pelapor serta menyampaikan peristiwa yang dialami Anaknya 

Kemudian, setelah diberitahu kepada keluarga Pelapor, lalu salah satu Keluarga Pelapor menanyakan langsung kepada anak Pelapor 

Saat itu, anak pelapor menceritakan peristiwa yang dialaminya, menyampaikan Dirinya diraba pada bagian tubuhnya serta disetubuhi A.

 Mendengar hal tersebut, Pelapor tidak menerima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku

Atas kejadian tersebut, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk menutupi dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur.

Kemudian, Kanit PPA Polres Rohul beserta Anggota melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan Barang Bukti yang berkaitan.

“Selanjutnya, mengambil keterangan dari tak terduga Pelaku dan berdasarkan Bukti permulaan yang cukup terhadap tak terduga Pelaku A ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur,” tutupnya.

Sementara itu, ketika Wartawan bertanya, Apakah ada Korban lain dalam aksi bejat tersebut, AKP DR Raja Kosmos, menjelaskan pasalnya, pria tua tersebut dikabarkan melakukan perbuatan cabul terhadap Dua Orang Bocah Wanita yang merupakan tetangganya sendiri dan diapun akhirnya diamankan Petugas Satreskrim Polres Rohul.

“Kami Satreskrim Polres Rohul mengamankan dan melakukan tersingkir terhadap A, terkait dugaan tindak pidana pencabulan,” ujar Kasat yang bergelar Doktor Hukum itu.

“Setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tak terduga serta mengumpulkan beberapa alat bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tak terduga Pelaku A kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan terpencil,” sambung Kasat.

“Untuk Korban ada dua Orang, merupakan Tetangga pelaku yang masih di Bawah Umur, bejatnya pelaku ini tidak hanya sekali melakukan perbutan cabul kepada kedua korban melainkan kedua korban lebih dari satu kali dicabuli korban,” terang Kasat.

Untuk modus pelaku melancarkan aksinya, Pelaku memanggil korban ke rumahnya dengan uang Jajan.

"Setelah itu korban disuruh duduk di Atas pangkuan pelaku. Sementara hasil visum menunjukkan ada luka robek di kemaluan korban," ungkapnya.

“Kepada Polisi, Pelaku mengaku hanya memasukkan Jarinya ke kemaluan korban, bukan alat kelamin,” tambah kata kasat.

Tersangka dijerat, dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang -undang," tutupnya. (hrn)



 
Berita Lainnya :
  • Pria Tua Cabul Dua Anak Di Umur Bawah, Diciduk Sat Reskrim
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Hardiknas Di Siak
    02 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    03 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    04 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    05 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    06 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    07 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    08 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    09 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    10 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    11 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    12 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    13 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    14 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    15 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    16 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    17 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    18 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    19 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    20 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    21 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    22 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI