Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
 
Kades Cantik Penyerang Polisi di Langkat Sumut Divonis Hukuman Percobaan
Minggu, 07-01-2024 - 17:30:18 WIB

TERKAIT:
   
 

LANGKAT (SUMUT), DELIK RIAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman terhadap Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Asri Nurmala Sitepu dengan vonis percobaan. Kades muda berparas cantik ini tidak ditahan atau menjadi tahanan kota setelah dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dari penyidik Polres Binjai kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat di Stabat.

Humas PN Stabat, Cakra Tona Parhusip membenarkan, kades yang merupakan istri buronan Satreskrim Polres Langkat ini sudah dijatuhi hukum.

“Sudah, silahkan dilihat di SIPP PN Stabat,” jawab Cakra ketika dikonfirmasi, akhir pekan lalu.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dihukum pidana penjara selama 4 bulan.

Namun ada yang menarik dalam putusan Asri. Adalah, terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut. Kecuali jika pada kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 8 bulan berakhir.

Barang bukti yang disita berupa 1 flashdisk berisikan rekaman video, 1 botol besar bekas minyak pertalite, 1 botol sedang bekas minyak pertalite, pecahan kaca mobil, 10 batu koral berukuran besar, 1 batu bata bekas coran semen, 4 ban mobil bekas dan 1 Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RL, dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam berkas terdakwa Jumiran dan kawan-kawan. Terdakwa Asri diistimewakan hakim dan jaksa sejak 4 Oktober 2023.

Hakim mengeluarkan penetapan terdakwa sebagai tahanan kota dan jaksa penuntut umum Ade Tagor Mauli serta Jimmy Carter menerima ketetapan majelis. Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan keempat. Karena itu, terdakwa Asri Nurmala Sitepu dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah terdakwa tetap ditahan.

Namun terdakwa diketahui berstatus tahanan kota alias tidak ditahan. Dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi. Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.

Namun demikian, Unit Pidum Polres Langkat membawa 12 orang yang diduga merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada polisi.

“Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar,” ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.

Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.

Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Ada tiga tersangka lainnya yang diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ANS ditangkap dan ditahan penyidik buntut dari penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.

Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022).

Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun. ASN melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap menggantikan ayahnya, Mardanta Sitepu, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut yang sebelumnya menjabat Sekdes Lau Mulgap.

Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah. ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E.

Kini, E masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat yang diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu. Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam.

ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar. (iraf)



 
Berita Lainnya :
  • Kades Cantik Penyerang Polisi di Langkat Sumut Divonis Hukuman Percobaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    02 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    03 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    04 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    05 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    06 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    07 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    08 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    09 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    10 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    11 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    12 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    13 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    14 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    15 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    16 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    17 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    18 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    19 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    20 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    21 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    22 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI