Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
 
Pelaku Perampokan Di Kotogasib Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Siak
Kamis, 01-02-2024 - 22:48:24 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Seorang pemuda asal dari Indramayu Yusuf Iskandar (26 tahun) menjadi korban perampokan saat berada di kilometer 11 jalan lintas Kotogasib-Buton, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Rabu 31 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB. 

Yusuf bersama adiknya Yosef (20 tahun) tak berkutik saat didatangi seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Reserse Narkoba Polsek setempat. 

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Reskrim IPTU Tony Prawira, menjelaskan pada hari Rabu sekira pukul 01.15 wib pelapor dan adik pelapor yang bernama Yosep berangkat dari Rawang Kao menuju ke Bungaraya yang mana pada saat sampai di KM-11 Buatan mengisi bahan bakar motor pelapor, kemudian pada saat Ia telah selesai mengisi bensin. kemudian Ia membakar rokok dan rencana langsung berangkat ke rumah pelapor yang berada di Kecamatan Bunga Raya, pada saat Ia sedang membakar rokok datang 1 (satu) orang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Koto Gasib dan langsung meneriaki kami dengan mengatakan “KALIAN TAROK DIMANA SABUNYA? NYABU KALIAN KAN?” kemudian 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib mencabut kunci motor kami dan menyuruh kami jongkok dan kemudian 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menodongkan senjata ke kepala pelapor dan memukul kepala pelapor dengan 1 (satu) pucuk diduga senjata api sambil terus menanyakan kepada Pelapor mengenai sabu tersebut namun Pelapor sudah mengatakan bahwa Ia tidak ada mengetahui mengenai keberadaan sabu-sabu tersebut dan Ia juga tidak ada memakai sabu namun Pelapor terus di paksa untuk mengakui.

Kemudian Pelapor di borgol oleh 1 (satu) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib tersebut menggunakan 1 (satu) borgol yang mana tangan pelapor yang sebelah kiri dan tangan adik pelapor yang sebelah kiri diborgol kemudian kami disuruh naik kemotor dan disuruh menuju ke Café-Cafe yang berada di KM-53 Koto Gasib lalu pada saat mereka sampai di café-cafe yang berada di KM-53 tersebut Pelapor menjumpai 1 (satu) orang rekan pelaku yang sudah menunggu di dalam café-cafe tersebut dan mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib, lalu pada saat di dalam café-cafe tersebut kami di introgasi oleh 2 (dua) orang pelaku tersebut, kemudian pada saat di introgasi pelapor terus di pukuli oleh pelaku sambil menyuruh pelapor untuk mengaku kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor yang pelapor gunakan kemudian pelaku menemukan racun hama babi yang berada di jok motor pelapor kemudian pelaku mengatakan kepada kami bahwa ancaman hukuman kami di atas 3 (tiga) tahun dikarenakan menyimpan racun hama babi tersebut, Pelapor juga di suruh untuk melepaskan sepatu dan pelaku memeriksa sepatu kami, setelah itu pelaku memfoto dan memvideo Pelapor sembari memegang racun hama babi tersebut, lalu tidak lama kemudian pelaku mengatakan kepada kami “KAU TAU NGGA 86? Lalu saya menjawab “NGGA TAU PAK” lalu pelaku mengatakan kepada kami lagi “INI ATM ADA DUITNYA KAN? KAU ADA BERAPA? BIAR KAMI SELESAIKAN MASALAH INI? Lalu pelapor jawab “CUMAN RP.3.400.000 PAK” lalu pelaku mengatakan lagi kepada pelapor “YAUDAH SINILAH RP. 3.000.000 SURUH ADEKMU NGAMBIL” lalu pelapor jawab lagi “BANG JANGANLAH SEGITU BANG ITU UNTUK MODAL USAHA AKU LAGI BANG” lalu di jawab oleh pelaku “INI KAMU MEMILIKI OBAT HAMA JUGA UDAH ANCAMAN 3,5 TAHUN MALAH MAU NAWAR LAGI?” kemudian pelapor menjawab “YA KAN SAYA NGGA TAU PAK KALAU OBAT HAMA INI ADA PASALNYA PAK, KAN INI UNTUK KE LADANG PAK” lalu di jawab oleh pelaku “YAUDAH NANTI SAYA NELPON PIMPINAN SAYA BIAR KAMU DI BAWA KE POLSEK BIAR KAMU DI BAWA KESANA BIAR HANCUR KAMU” lalu pelapor jawab “JANGANLAH GITU PAK, YAUDAHLAH PAK GAPAPALAH AMBIL RP.3.000.000 ITU PAK” setelah itu pelaku menyuruh adik pelapor mengambil uang yang ada di ATM saya tersebut, sedangkan pelapor di tinggal di café-cafe bersama 1 (satu) orang pelaku yang mana pada saat itu senjata di pegang oleh 1 (satu) orang pelaku yang menjaga pelapor tersebut dan posisi pelapor pada saat itu di borgol di dalam café-cafe tersebut, kemudian adik pelapor pergi mengambil uang tersebut bersama dengan salah satu dari pelaku menggunakan motor pelaku, kemudian pada saat di ATM adik pelapor mengatakan bahwa security BANK tersebut yang membantu menarik uang di dalam ATM tersebut dikarenakan adik pelapor tidak tau cara mengambil uang di ATM, kemudian pada saat adik pelapor sudah mengambil uang tersebut adik saya dan 1 (satu) orang pelaku tersebut kembali ke kape kemudian kami disuruh untuk beres-beres dan di perbolehkan kembali kerumah.

"Atas kejadian dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan dan Ancaman tersebut korban merasa dirugikan secara materil sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah)," jelas IPTU Tony Prawira menceritakan kronologis kejadian.

Atas adanya laporan tersebut IPTU Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K memerintahkan Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA Fuad Aprima., S.H dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak untuk segara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan tersebut.

Lebih lanjut IPTU Tony Prawira mengatakan, pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan olah TKP, setelah mendapatkan Baket selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jl. Lintas Koto Gasib – Siak Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, sekira pukul 19.45 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku yang termonitor sedang berada di Café-café yang terletak di Km.53 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H segera menuju café-café tersebut, sekira pukul 20.00 Wib pada saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H sampai di café-café tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melihat ada 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk di depan café-café tersebut yang mana ciri-ciri dari 1 (satu) orang pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku yang diterangkan oleh Korban, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Fuad Aprima, S.H langsung menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki tersebut, yang mana pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver di pinggang pelaku," ujar IPTU Tony Prawira.

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang y by oleh IPTU Tony Prawira, S.H melakukan introgasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang mana mengaku bernama Alex Setiawan dan mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasaan dengan menggunakan 1 (satu) pucuk mainan yang menyerupai senjata api jenis revolver, yang mana Alex Setiawan mengaku melakukan pencurian dengan kekerasaan tersebut bersama-sama dengan Petrus. Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Fuad Aprima, S.H meminta tersangka menunjukkan keberadaan Petrus, sesampainya di Jl. Lintas Koto Gasib – Siak Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak tersangka mencoba melarikan diri, sehingga Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kearah atas untuk menghentikan tersangka, namun tersangka tetap melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pengobatan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 hingga 12 Tahun penjara," sebutnya. 

Iptu Tony juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati saat melakukan perjalan di saat malam hari. 

"Tetap berhati-hatilah saat berkendara di malam hari, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera cari tempat keramaian atau segera hubungi pihak kepolisian terdekat," pungkasnya. (fer)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Perampokan Di Kotogasib Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Siak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    02 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    03 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    04 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    05 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    06 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    07 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    08 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    09 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    10 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    11 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    12 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    13 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    14 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    15 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    16 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    17 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    18 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    19 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    20 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    21 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    22 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI