Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
 
Amankan Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Miliaran Rupiah, Barang Bukti Sabu Dan Pil Ekstasi Di Mapolres Kampar
Kamis, 02-05-2024 - 08:36:56 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG, DELIK RIAU - Polres Kampar mengekspos penangkapan pengedar narkoba berinisial AF (38) beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 802,04 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.694 butir Senin (29/04/2024) di Mapolres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi menyampaikan penangkapan pelaku dilakukan di Perumahan Dwi Beringin Indah tahap V, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

"Saat itu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku yang memasok barang haram tersebut di wilayah Kampar. Kita langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya," ujar Kapolres, Senin (29/04/2024).

Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam pipa paralon yang ditimbun dengan pelet makanan ikan dan 18 paket pil ekstasi yang berisi 2.694 butir dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar.

"Dari hasil interogasi kita, pelaku mendapatkan narkoba itu dari Kampung Dalam. Kalau diuangkan lebih kurang Rp2 miliar," ucapnya.

“Karena Polda Riau sudah mengobok-obok Kampung Dalam tersebut, makanya pelaku stok barang haram tersebut di rumahnya,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Sumber:cakaplah.com)



 
Berita Lainnya :
  • Amankan Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Miliaran Rupiah, Barang Bukti Sabu Dan Pil Ekstasi Di Mapolres Kampar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    02 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    03 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    04 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    05 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    06 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    07 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    08 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    09 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    10 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    11 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    12 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    13 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    14 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    15 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    16 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    17 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    18 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    19 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    20 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    21 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    22 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI