3 Muda Mudi Digrebeg Saat Pesta Sabu Di Desa Pandau Jaya Oleh Polsek Siak Hulu
Kamis, 02-05-2024 - 10:32:33 WIB
SIAK HULU, DELIK RIAU - Jajaran Polsek Siak Hulu menggerebek tiga orang pemuda dan pemudi yang sedang pesta sabu-sabu. Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram, Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka ditangkap di Jalan Sumber Sehat Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
‘’Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada sepasang kekasih yang kumpul kebo atau tanpa ikatan pernikahan,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (30/04/2024).
Ketiga terduga pelaku yaitu MH (28), PA (24) warga Kecamatan Siak Hulu dan seorang perempuan berinisial NI (21) warga Marpoyan, Kota Pekanbaru.
‘’Mereka memakai narkoba secara bersama-sama dan kumpul kebo ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,’’ tambah Kapolsek.
Awalnya penangkapan tersangka ini, berkat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sumber Sehat Desa Pandau Jaya terdapat sepasang muda mudi yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan dan sudah meresahkan masyarakat.
‘’Tim langsung bergerak bersama dengan ketua RT mendatangi rumah tersebut, setelah didatangi ke dalam rumah terdapat dua orang laki-laki dan seorang perempuan,’’ terangnya.
Melihat kedatangan petugas, tersangka MH membuang sebuah bungkusan ke arah dapur dan setelah digeledah ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu alat hisap bong.
‘’Tersangka dilakukan interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli MH dan PA di wilayah Pangeran Hidayat, Pekanbaru seharga Rp100 ribu dan dipakai bersama-sama di rumah tersebut,’’ jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut. ‘’Dan mereka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ tutupnya.
(Sumber:riaupos.com)