Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah | | Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
 
Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
Rabu, 08-05-2024 - 20:41:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGING, DELIK RIAU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau meringkus empat pemain penambangan emas tanpa izin (PETI), di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Senin (06/05/2024) kemarin.


Para pelaku yang diamankan masing-masing JM (45), RE (26) dan AR (27) serta Ke (23).

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain 32 butiran yang diduga emas dengan berat kurang lebih 90 gram.

Selain itu, turut disita satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram. Kemudian, satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 100 gram.

Ada juga uang tunai Rp188 juta, berikut tiga unit timbangan digital, tiga kalkulator, tiga botol cairan mercury.

Selanjutnya, ada dua unit tabung gas LPG 3 kg, dua unit tabung oksigen dan dua unit unit stick gass beserta selang. Lalu, lima buah batu timbangan serta dua buah panci.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menerangkan, peran masing-masing pelaku antara lain, untuk tersangka JM merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas.

Sedangkan, RE berperan sebagai tukang bakar pentolan emas dan AR merupakan membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas. 

Terakhir, Ke merupakan pendulang emas yang membawa pentolan emas dari hasil penambangan ke tempat pembakaran pentolan emas.

“Keempat pelaku ini merupakan warga Kuansing,” jelas Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (08/05/2024).

Kronologis para pelaku diamankan, lanjut Kombes Nasriadi menjelaskan, berawal didapatnya informasi dari masyarakat pada Senin (6/5/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Informasi awal yang didapat Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau adalah adanya kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang berada di wilayah Kuantan Singingi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Nasruddin SH SIK MH langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, tim menemukan kegiatan menampung, memanfaatkan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfataan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan 2 Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. 

“Tim Subdit IV langsung melakukan penangkapan dan penyitaan beberapa barang bukti,” kata Kombes Nasriadi.

Dari lokasi penangkapan para tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Dalam perkara ini keempat tersangka disangkakan melanggar tindak pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara, berupa setiap orang, menampung, memanfaatkan, mengelola atau pemurnian serta penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” pungkasnya. (frd) 



 
Berita Lainnya :
  • Sita Emas & Uang Rp188 Juta dari 4 Pemain PETI di Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Cuaca Extrim, Husni Merza Harap MPA Dikampung Di Hidupkan Kembali Walau Di Siak Karhutla Terendah
    02 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    03 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    04 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    05 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    06 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    07 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    08 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    09 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    10 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    11 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    12 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    13 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    14 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    15 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    16 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    17 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    18 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    19 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    20 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    21 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    22 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI