Jum'at, 18 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto, | | Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024 | | TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK | | Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak | | Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kajari Monitoring Percetakan Surat Suara di Bekasi | | Ditlantas Polda Riau Taja Lomba Konten Video Himbauan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2024
 
Miris!! 6 Pelaku Pencabulan 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Sudah Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 08-10-2024 - 18:14:11 WIB
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan, merilis pengungkapan pencabulan anak di bawah umur di Siak
TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU.COM - Satreskrim Polres Siak, menahan tiga remaja seusai mengungkap kasus pencabulan berantai terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.

Peristiwa keji ini dilakukan oleh sekelompok anak di bawah umur yang tega menodai kehormatan korban secara berulang kali di tiga lokasi di Kabupaten Siak.

Korban sebut saja Bunga, dicabuli secara bergilir oleh enam remaja berusia 11 hingga 14 tahun selama tiga hari berturut-turut.

Perbuatan keji itu berlangsung sejak 12 hingga 14 September 2024. Keluarga Bunga yang tidak terima, lantas membuat laporan di Polres Siak.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat.

Selain melakukan visum terhadap korban, polisi juga memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, dan memeriksa para pelaku.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

“Terhadap tiga tersangka yang berusia 14 tahun telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Siak Anak, dengan penanganan khusus anak sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Bayu Selasa (08/10/2024).

Sedangkan terhadap pelaku yang berusia 12 dan 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan masih berumur dibawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

“Untuk dua tersangka yang berusia 12 dan 13 tahun proses hukum tetap dilanjutkan, namun tidak ditahan,” jelas Bayu.

Kemudian, pelaku yang berumur 11 tahun dikembalikan kepada orang tuanya, berdasarkan pasal 21 Ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Selain proses hukum, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

“Untuk pelaku yang ditahan juga akan mendapatkan pembinaan khusus di lembaga pemasyarakatan anak,” ungkap Bayu.

Atas perbuatan itu, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan menjelaskan bahw gadis berusia 13 tahun itu mengalami kekerasan seksual pada 12 September 2024.

Saat itu Bunga pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Di tengah perjalanan pulang kerumah, Bunga bertemu dengan sekelompok remaja. Kemudian Bunga dibawa ke semak-semak di belakang masjid.

Saat itula Bunga dicabuli secara bergilir oleh sekelompok remaja tersebut.

Selain pada 12 September 2024, perbuatan cabul oleh sekelompok remaja itu ternyata berlanjut.

“Korban dicabuli selama tiga hari berturut-turut. Dari tanggal 12 sampai 14 September 2024 di tiga lokasi berbeda,” jelas Leonar.

Leonar memerinci tiga lokasi itu di antaranya di semak-semak belakang masjid, areal sekolah, dan areal kantor desa. ( Infotorial )

Laporan : ferdy



 
Berita Lainnya :
  • Miris!! 6 Pelaku Pencabulan 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Sudah Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak
    02 Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024
    03 Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto,
    04 TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK
    05 Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi dan Kajari Monitoring Percetakan Surat Suara di Bekasi
    06 Kapolda Menyita Barang Bermerek Mewah dari Honorer DPRD Riau di Kasus SPPD Fiktif
    07 Ditlantas Polda Riau Taja Lomba Konten Video Himbauan Tertib Berlalu Lintas Tahun 2024
    08 Ini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
    09 Rekor Penonton Terbanyak di Pegadaian Liga 2, Laga Kandang PSPS Pekanbaru vs Dejan FC Edwar Yaman
    10 Siap Lancarkan Serangan Yang Lebih Besar. AS Tak Berani Lawan Kami
    11 Perjuangkan Kesejahteraan Petani, Kampanye di Tuah Madani, Cawagub SF Hariyanto Tampung Aspirasi Warga
    12 Warga Negara Asing Kendalikan Judi Online Berhasil di Bongkar Polri, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
    13 Staf Ahli Kemenpar Sebut Festival Siak Bermadah 2024 Punya Potensi Jadi Event Skala Internasional.
    14 Pembukaan Turnanen Volley Ball se-Kota Pekanbaru Yang digelar IKAPURSA CUP, Cagubri No 1 Abdul Wahid Serius Membina Atlet Muda Agar Berprestasi
    15 Pilihlah Pemimpin Yang Amanah, Hindari Money Politik dan Isu Sara Pesan Cagub No 1
    16 Miris!! 6 Pelaku Pencabulan 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur, 3 Pelaku Sudah Ditahan dan Terancam 15 Tahun Penjara
    17 Bagi Siswa SMAN/SMKN Tidak Mampu, Basnaz Bantu Seragam Sekolah, Ini Persyaratannya
    18 30 Program Paslon no 3 Alfedry-Husni Untuk Siak Semakin Maju dan Sejahtera
    19 Resmi Dibuka Turnamen Voli Dandim Cup II, Semarak HUT TNI ke-79 di Makodim 0322/Siak
    20 Klinik Terapung Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis, Satpolairud Polres Siak Juga Sampaikan Pesan Pilkada Damai
    21 Program Police Goes to School Polres Siak Edukasi Siswa Tentang Tertib Berlalu lintas, Juga Sampaikan Pesan Pemilu Damai
    22 Perkuat Sinergitas dan Komunikasi,Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Kembali Gelar Coofee Morning Bersama Penyelenggara Pengawas dan Pengaman Pilkada
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI