Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika | | Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
 
Tidak Ajukan Cuti Kampanye, Zamzami Jaga Jarak dari Arena Kampanye
Senin, 07-05-2018 - 14:53:57 WIB

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, DELIKRIAU-Sebagaimana yang diumumkan oleh Sekretariat Posko KARIB Syamsuar Edi Nasution, Minggu (6/5/2018) Syamsuar berkampanye di tiga titik di Kabupaten Bengkalis. Tiga titik tersebut adalah Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis, Kelurahan sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.

Agenda kampanye semulanya direncanakan untuk empat titik. Dikarenakan tidak keluarnya Izin kampanye di Lapangan tugu Kabupaten Bengkalis maka kegiatan kampanye di titik itu dibatalkan

Menelusuri kegiatan kampanye di Desa Pedekik, awak media berjumpa dengan Zamzami anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang berada lebih dari 100 meter dari titik arena kegiatan kampanye.

Ditanyai mengapa tidak bergabung di keramaian kampanye, mantan ketua Fraksi PAN tersebut mengaku tidak mengajukan izin cuti kampanye.

"Sayo tak ngurus izin cuti kampanye," balas anggota komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis itu dengan tersenyum.

Untuk diketahui, pada undang-undang pasal 63 diterangkan bahwa pejabat negara dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti

"Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara".

Sedangkan pada pasal 68 hingga pasal 80 dalam bab sanksi, tidak disebutkan adanya sanksi mengenai adanya pejabat negara yang melanggar aturan mengenai izin cuti.

Sebagaimana dilansir dari tribunjabar.com, untuk pejabat negara yang berada di titik arena kampanye, KPU bisa memberikan sanksi pengusiran dari arena kampanye.

"Kalau ketahuan, semisal saya Anggota Dewan, ikut kampanye, ketika ketahuan, ditegur, disuruh keluar dari arena kampanye," ujar ketua KPU sebagaimana dimuat oleh tribunjabar.com.

Sejauh ini belum dikonfirmasi kepada KPUD Kabupaten Bengkalis tentang batasan radius Anggota DPRD dari arena kegiatan kampanye yang dianggap terlibat dalam kegiatan kampanye. (Ilh)





 
Berita Lainnya :
  • Tidak Ajukan Cuti Kampanye, Zamzami Jaga Jarak dari Arena Kampanye
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    02 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    03 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    04 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    05 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    06 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    07 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    08 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    09 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    10 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    11 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    12 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    13 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    14 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    15 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    16 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    17 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    18 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    19 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    20 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    21 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
    22 122 Sekretaris Desa (Sekdes) Studi Tour di Kabupaten Sumedang Jawa Barat Bersama Bupati Alfedri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI