Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika | | Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
 
Mau Pindah Nyoblos? Begini Cara Urus Surat A5 di Kantor PPS
Rabu, 20-06-2018 - 20:40:23 WIB

TERKAIT:
   
 

DURI, DELIKRIAU - Pemilih yang sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, tapi tak bisa memilih karena harus bekerja atau berdomisili di tempat lain bisa mengajukan permohonan pindah mencoblos ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa sesuai alamat.

Ketua PPK Kecamatan Mandau, Nazarudin melalui anggotanya Anggi menyebutkan, mulai Selasa (19/6/2018) warga yang ingin pindah mencoblos sudah bisa mengurus surat A5 di kantor PPS sesuau TPS asal.

Untuk mendapatkan formulir A-5, pemilih wajib menunjukkan e-KTP kepada petugas PPS di desa atau kelurahan. Ini untuk memastikan orang yang mengurus formulir model A-5, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.

Anggi mengingatkan kepada petugas PPS harus teliti sebelum mengeluarkan formulir model A-5. Dikhawatirkan, ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT). Padahal yang bersangkutan tak berencana untuk pindah memilih.

Petugas PPS juga harus mengecek nama pemilih di DPT jika benar yang bersangkutan akan pindah memilih dan sudah jelas identitasnya dan dipastikan benar-benar layak mendapat formulir model A-5. Setelah nama pemilih tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal.

"Harus dicek dulu di DPT. Jangan langsung memberi surat keterangan pindah memilih. Jangan-jangan yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam DPT di daerah itu atau bahkan orang itu adalah orang dari daerah lain yang ingin mendapatkan formulir model A-5 untuk kepentingan tertentu," imbuhnya.

Setelah mendapatkan formulir model A-5, pemilih wajib melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada saat pemilih melaporkan diri, PPS harus teliti membaca dokumen pemilih tersebut.

Sementara itu, Ketua PPS Balik Alam, Nazri SPd, Selasa (19/6/18) sudah mulai menerima permohonan masyarakat yang akan pindah mencoblos tanggal 27 Juni 2018 nanti.

"Sudah ada formulis A5 nya, masyarakat yang ingin pindah mencoblos sudah bisa mengisinya ke kantor PPS kelurahan. Bawa foto copy e-KTP yang berwarna, dan surat undangan pemilih. Syaratnya harus yang bersangkutan langsung, dan kita buka pada waktu jam kerja," imbuhnya. (drc/grc)









 
Berita Lainnya :
  • Mau Pindah Nyoblos? Begini Cara Urus Surat A5 di Kantor PPS
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    02 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    03 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    04 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    05 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    06 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    07 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    08 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    09 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    10 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    11 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    12 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    13 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    14 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    15 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    16 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    17 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    18 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    19 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    20 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    21 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
    22 122 Sekretaris Desa (Sekdes) Studi Tour di Kabupaten Sumedang Jawa Barat Bersama Bupati Alfedri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI