Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
 
KPU Ingatkan Lagi, Akun Medsos Paslon Wajib Tutup di Masa Tenang
Senin, 25-06-2018 - 14:58:43 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, DELIKRIAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta akun kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di media sosial (medsos) selama masa tenang ditutup. Tidak boleh lagi ada kampanye selama masa tenang.

Masa tenang Pilkada sendiri dilakukan mulai Minggu (24/6/2018) sampai Selasa (26/6/2018) atau sehari menjelang pemungutan suara. Pilkada tahun ini dilakukan di 171 daerah, 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur, termasuk Riau.

"Close, tidak boleh lagi ada kampanye di masa tenang melalui saluran apapun. Alat peraga sudah tutup, iklan sudah tutup, kampanye terbuka sudah tutup, kampanye lewat medsos sudah selesai. Pokoknya seluruh aktivitas kampanye sudah selesai," ucap Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta.

Arief menegaskan, pihaknya akan terus memantau akun-akun terkait kampanye pasangan calon selama masa tenang. Jika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak.

"Kejadian di masyarakat kan variannya luar biasa. Saya harus lihat, jangan-jangan disimpulkan dukungan, tetapi bukan, biasa saja. Orang nulis apapun tiap hari biasa saja, apakah itu jadi bagian yang dikelompokkan sebagai pelanggaran atau tidak, harus kita lihat dulu," kata Arief.
Tak hanya di medsos, peserta Pilkada harus membersihkan semua alat peraga kampanye (APK). Jika masih ada APK yang tersisa, maka bisa disebut pelanggaran.

"Kepada peserta bersihkan seluruh atribut kampanye jangan lagi melakukan tindakan kampanye," kata Arief.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bakal memberikan sanksi administratif bagi peserta Pilkada yang menolak menurunkan APK pada masa tenang.

"Kalau tidak menurunkan APK ada sanksi administratif. Jadi kami berikan sanksi berupa teguran," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Menurut Abhan, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada peserta Pilkada. Namun bisa juga diberikan kepada tim kampanye peserta Pilkada maupun partai politik pengusung peserta Pilkada.

"Maka, kami imbau kepada peserta dan partai politik agar bersama-sama menertibkan APK-nya, karena peran besar untuk sukseskan Pilkada ini juga ada pada pesertanya," katanya.

Pada hari pertama masa tenang kemarin, Abhan mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk menurunkan seluruh APK yang terpasang di tempat umum.

"Tentunya (penertiban APK) ini dengan dukungan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja. KPU juga tidak bisa lepas tangan karena ada beberapa APK yang difasilitasi oleh mereka," ujarnya seperti dilansir tempo.co.

Dalam menertibkan APK di 171 daerah yang melaksanakan Pilkada tersebut, Abhan menekankan agar para pengawas Pemilu tetap menjunjung tinggi netralitas dan tidak tebang pilih pada pihak tertentu. Abhan mengatakan, seluruh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada ditargetkan sudah bersih dari APK pada Selasa besok. (dr/int)







 
Berita Lainnya :
  • KPU Ingatkan Lagi, Akun Medsos Paslon Wajib Tutup di Masa Tenang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    02 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    03 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    04 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    05 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    06 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    07 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    08 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    09 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    10 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    11 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    12 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    13 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    14 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    15 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    16 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    17 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    18 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    19 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    20 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    21 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    22 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI