Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau | | Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika | | Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
 
Berikut Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgubri di Pilbub Inhil
Jumat, 06-07-2018 - 12:29:05 WIB

TERKAIT:
   
 

INHIL, DELIKRIAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil.

Rapat tersebut berlangsung di gedung Engku Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, pukul 09.00 WIB, Kamis (5/7/2018).

Rapat pleno dipimpin oleh Plt ketua KPU Inhil M. Dong. Rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Perolehan suara terbanyak adalah Paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti memperoleh 133.719 suara.

“Ini sudah merupakan hasil final di tingkat Kabupaten, dengan paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti sebagai pemenang,  yang bakal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023,” kata Plt Ketua KPU Inhil saat dikonfirmasi usai rapat pleno terbuka.

Dijelaskannya, terhadap saksi ada yang hadir namun tidak mau menandatangani dan ada yang tidak hadir sama sekali.

Dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi ini, seperti telah dibacakan di tata tertib ketidakhadiran saksi tidak menjadi penghalang sah nya hasil suara.

“Seperti saksi Paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka,” terangnya.

M. Dong menceritakan, pukul 13.00 WIB, tadi, ada yang menghubunginya via telepon, bahwa saksi paslon nomor 2 diperintahkan untuk menarik mandatnya dan diperintahkan untuk tidak menghadiri rapat pleno ini.

“Kalau ada keberatan dari saksi, ada ruang dari KPU untuk dicatat di DB2 namanya, atau pernyataan keberatan saksi,” tukas M. Dong, dikutip halloriau.

Lanjutnya, hasil dari tadi tidak ada keberatan dari saksi, dan masih nihil. Penetapan palson terpilih diatur ditahapan bahwa KPU memberikan ruang terlebih dahulu kepada paslon yang kalah.

“Apabila ada gugatan dari Paslon nomor urut 1 dan 2 di mahkamah konstitusi diberikan ruang 3×24 jam dari pukul 16.00, Kamis 5 Juli 2018 pasca ditutupnya rapat pleno terbuka tadi,” papar Dong.

Apabila ada gugatan di kisaran waktu tersebut maka KPU Inhil menunggu informasi dari Mahkamah Konstitusi, apa itu diterima atau ditolak.

“Bila diterima kami akan menunggu hasil final dari mahkamah konstitusi, apabila tidak ada gugatan kami akan menetapkan paslon 3×24 jam ke depan,” tutup Plt Ketua KPU Inhil.(dr/hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Berikut Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgubri di Pilbub Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    02 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    03 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    04 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    05 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    06 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    07 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    08 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    09 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    10 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    11 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    12 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    13 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    14 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    15 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    16 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    17 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    18 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    19 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    20 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
    21 Sekolah Harus Izin Kepala Dinas Yang Ingin Gelar 'Study Tour'
    22 122 Sekretaris Desa (Sekdes) Studi Tour di Kabupaten Sumedang Jawa Barat Bersama Bupati Alfedri, Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI