Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia | | Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
 
Kata Ketua KPU Siak, Masa Jabatan Bupati Siak Dihitung 2 Periode
Kamis, 30-05-2024 - 10:33:00 WIB
Bupati Alfedri
TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU - Adanya pemberitaan di sejumlah media online, terkait masa jabatan Bupati Siak Alfedri dihitung sudah dua periode, dan diisukan tak bisa maju kembali sebagai Bupati Siak, Begini Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Siak Said Dharma mengatakan pihaknya masih menunggu rancangan PKPU terkait masa jabatan Bupati Alfedri.

"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Terserah orang lain mau asumsi apapun, karena itu, terkait masa jabatan ini kita tidak bisa berbicara banyak, orang pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU,” ujar Said Dharma di Siak, Rabu (29/05/2024).

Said menjelaskan, jika di urut Bupati Alfedri periode 2019-2021 dilantik tanggal 18 Maret 2019 (SK pengangkatan tgl 11 Maret), kemudian periode 2021-2026 Alfedri dilantik pada tanggal 21 Juni 2021 SK pengangkatan tgl 19 April 2021, kemudian jika dihitung sejak penunjukkan plt bupati pada tanggal 20 Feb 2019 sampai dengan dilantiknya Bupati 2021-2026 ada 21 Juni 2021, terhitung 2 tahun 4 bulan 1 Hari. Kemudian jika dihitung dari pelantikan penjabat bupati definitif pada 18 Maret 2019 sampai dengan pelantikan bupati tahun 2021-2026 tanggal 21 Juni 2021, Alfedri menjabat selama 2 tahun 3 bulan 3 Hari.

“Bupati Kukar mengajukan uji materi undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 (pasal 7 ayat 2 huruf n) ke MK, uji materi itu fokus pada poin kata "menjabat" adalah masa jabatan yang dihitung satu periode (masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” sebutnya.

Karena itu, kata Said, untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, dari data yang akan dilampirkan nya saat mendaftar ke KPU.

"Jika yang bersangkutan mendaftar, kita verifikasi datanya. Nah, di sana kita cocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat kita menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.

Said tidak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini terkait posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu.

Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.

"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.

"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Disitu kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," tandasnya.(infotorial)

Laporan : ferdy



 
Berita Lainnya :
  • Kata Ketua KPU Siak, Masa Jabatan Bupati Siak Dihitung 2 Periode
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    02 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    03 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    04 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    05 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    06 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    07 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    08 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    09 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    10 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    11 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    12 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    13 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    14 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    15 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    16 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    17 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    18 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    19 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    20 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    21 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
    22 Polres Inhu Tindak 360 Kendaraan, Tujuh Hari Ops Patuh LK 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI