Tunggakan Pajak Maskapai RAL Capai Rp80 Miliar
Kamis, 05-07-2018 - 14:55:42 WIB
PEKANBARU, DELIKRIAU - Sejak beroperasi tahun 2002 silam, maskapai penerbangan daerah PT Riau Airline (RAL) belum membayar pajak ke negara. Tak tanggung-tanggung, maskapai di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menunggak pajak diperkirakan mencapai Rp80 miliar.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, Rabu (4/7/2018) mengatakan, persoalan yang melanda RAL yakni hutang pajak yang harus dibayar ke negara.
"Ada sisa pajak yang harus dibayar oleh RAL, yang sampai sekarang belum dibayar. Itu kalau dari sisi pajak, dan manajemen harus bertanggung jawab," kata Masperi.
Menurutnya masih minta audit lanjutan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau terkait persoalan RAL.
"Audit BPKP sudah berjalan. Berapa sebetulnya hal-hal yang tidak bisa dimunculkan manajemen dari sisi keuangan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Masperi, RAL juga memiliki persoalan hutang dengan Bank Muamalat. Hutang tersebut digunakan memperbaiki RAL agar tidak failid waktu itu.
"Hasil audit BPKP itu, rekomendasi itu apakah masuk dalam audit investigasi selanjutnya, atau ini sesuai dengan norma," ujarnya.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau menyatakan tunggakan pajak RAL sampai saat ini sudah mencapai sekitar Rp80 miliar, dan belum ada tanda-tanda upaya pembayaran.
PT RAL merupakan badan usaha milik daerah yang berdiri pada tahun 2002. Maskapai ini pernah menjadi kebanggaan warga Riau karena sempat melayani penerbangan ke provinsi tetangga hingga ke Jakarta, bahkan pernah memiliki rute penerbangan ke Malaysia.
Namun, RAL terus dirundung masalah internal mulai dari konflik pergantian direksi hingga aksi mogok terbang para pilot mereka pada tahun 2008.
Beberapa kali perombakan jajaran direksi ternyata tidak menunjukan perubahan berarti bagi RAL, hingga akhirnya pada tahun 2011 maskapai itu berhenti beroperasi total dan seluruh pesawatnya disita karena menunggak kredit bank. (dr/int)