Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
 
Reza Alfian Suhaimi : Peniadaan APBNP, diduga akal-akalan pemerintah pusat agar daerah tidak mempero
Selasa, 07-08-2018 - 10:46:06 WIB

TERKAIT:
   
 

OPINI, DELIKRIAU - Judul yang saya pergunakan merupakan dalil utama dari tulisan ini. Ada dua argumentasi yang akan saya sampaikan pada tulisan ini terkait dalil, Argumentasi pertama
sebelum masuk kepada argumen, itu mari kita definisikan istilah Kurang Bayar DBH. Untuk mendefinisikan isitlah Kurang Bayar DBH, saya mempergunakan definisi yang diajukan oleh Menteri Keuangan melalui PMK No 50 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 1.43 Kurang bayar DBH selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.

Prognosa adalah angka proyeksi/asumsi capaian tahun berjalan yang dibuat sebagai dasar penetapan target tahun depan. Prognosa sendiri merupakan gabungan realisasi sampai triwulan ke III dan proyeksi realisasi pada triwulan ke IV.

penetapan prognosa untuk migas didasarkan atas asumsi lifting, asumsi harga migas persatuan angka jualnya, serta asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar ditahun 2018 berdasarkan angka realisasi ketiga item tersebut pada gabungan triwulan I, II, III, serta proyeksi triwulan IV.

Berdasarkan presentasi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI yang disampaikan pada FGD ETI di Batam pada 9 April 2018, asumsi makro APBN terhadap Migas sebagai berikut: 1. Asumsi harga rata-rata Minyak mentah Dunia sebesar 48 US$ perbarel dengan asumsi kurs rupiah 13.400 per US$ dengan asumsi lifting minyak 800 ribu barel perhari. Sehingga demikian dapat ditemukan angka asumsi capaian penerimaan Negara melalui industri minyak. Dan berdasarkan perhitungan itu pula ditetapkan pagu DBH bagi daerah-daerah penghasil minyak.

Saya tidak memiliki angka realisasi penerimaan negara melalui sektor migas untuk semester pertama tahun anggaran 2017. Namun dari itu, berdasarkan informasi yang disajikan oleh hargaminyak.net, rincian oleh kepala SKK migas yang di muat oleh berbagai media mainstreem serta gambaran gambaran umum kurs rupiah tahun 2018, maka dapat dipastikan terdapat deviasi yang cukup lebar antara asumsi pemerintah dengan realisasi semester pertama penerimaan negara melalui sektor migas.

Harga pasar minyak mentah dunia oleh pemerintah Indonesia mengacu pada harga Indonesia Crude Price (ICP), dimana penetapan harga mengambil acuan standar harga minyak mentah dunia Brent Crude dan WTI Crude Oil. Grafik trend harga pasar minyak mentah dunia saya lampirkan pada gambar 1 dan 2.

Pada gambar dapat ditemukan harga terendah minyak mentah dunia senilai 58,8 US$ perbarel untuk standar harga WTI Crude Oil dan 62,3 US$ pada standar harga Brent Crude (ICE). rata-rata cenderung diatas 62 US$ perbarel hingga pernah mencapai harga tertinggi senilai 74,3 US$ untuk WTI Crude Oil dan cenderung diatas 72,98 US$ perbarel hingga pernah mencapai harga tertinggi 80,01 US$ perbarel untuk Brent Crude. Bandingkan dengan asumsi yang dibuat pemerintah yang hanya 40 US$ per barel.

Kemudian, sejak maret 2018, posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah diangka 13.600 dan terus cenderung melemah, hingga hari ini terus berada di atas 14.000 rupiah. Bandingkan dengan nilai tukar rupiah yang diasumsikan oleh pemerintah sebesar 13.600. Deviasi dari 2 jenis item yang mempengaruhi realisasi penerimaan Negara kearah lebih besar dari Penerimaan Negar yang di pagukan pada sektor migas. Sehingga demikian bisa dipastikan berdampak pada selisih kurang DBH migas yang dipagukan pada rincian APBN sekalipun realisasi lifting minyak hanya pada posisi 775 ribu barel perhari per juni 2018.

Dengan kata lain, pemerintah daerah penghasil minyak seharusnya bisa memperoleh dana perimbangan lebih di tahun 2018 melalui DBH migas setelah terjadi perubahan APBN.

Dengan ditiadakannya APBN P, hal ini menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk memperoleh pagu yang lebih besar penerimaan daerah melalui DBH migas pada APBN P.

Argumentasi Kedua, untuk kasus Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Pusat tidak melaukan transfer TKDD DBH pada triwulan IV. Dengan demikian, angka realisasi penerimaan daerah melalui DBH memiliki selisih kurang dari angka yang di pagukan para rincian APBN Perubahan tahun 2018. Sehingga telah terjadi kurang bayar DBH tahun 2017.

Dimana menurut PMK No 50 tahun 2017 pasal 46 (7) Kurang bayar DBH dapat di anggarkan pada APBN P. Dengan demikian, penganggaran Kurang Bayar DBH dapat di poskan pada pembiayaan APBD Perubahan

Dengan peniadaan APBN P menandakan ketiadaan itikad dari pemerintah untuk menganggarkan Kurang Bayar DBH pada tahun 2017 pada pemerintah daerah di tahun 2018.

Kedua argumentasi yang saya sajikan menunjukan bahwa dalil yang saya kemukakan pada judul sangat berdasar. Bahwa ada dua hak pemerintah daerah yang dibatasi dengan ditiadakannya APBN P. Pertama hak untuk menerima DBH lebih besar di tahun anggaran 2018 setelah terdapat indikasi kelebihan realisasi penerimaan daerah melalui Migas. Yang kedua adalah hak untuk memperoleh Kurang Bayar DBH yang merupakan sisa realisasi Penerimaan Daerah melalui DBH yang dianggarkan  pada pos pembiayaan.

Wacana yang dibangun oleh Menteri Keuangan untuk meniadakan APBN P akan sangat merugikan daerah penghasil migas karna akan ada hak keuangan daerah yang tidak akan dianggarkan pada tahun 2018. Idealnya, pemerintah daerah merespon wacana ini dengan negatif dan mampu mendesak pemerintah pusat agar tetap membuat Perubahan APBN. Ini akan terjadi jika dan hanya jika pemerintah daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang kuat dan memiliki perhatian penuh terhadap kemajuan daerah. (ilh)



 
Berita Lainnya :
  • Reza Alfian Suhaimi : Peniadaan APBNP, diduga akal-akalan pemerintah pusat agar daerah tidak mempero
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    02 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    03 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    04 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    05 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    06 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    07 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    08 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    09 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    10 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    11 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    12 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    13 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    14 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    15 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    16 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    17 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    18 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    19 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    20 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    21 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    22 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI