Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD Riau Lanjut, Hakim Tolak Keberatan Tengku Fauzan
PEKANBARU, DELIKRIAU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak keberatan eks Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai. Kasus korupsi anggaran perjalanan dinas yang menjerat terdakwa dilanjutkan.
Menurut hakim, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan cermat hingga tidak ada alasan untuk menerima keberatan dari terdakwa.
"Menolak keberatan terdakwa Tengku Fauzan Tambusai atas dakwaan penuntut umum," ujar majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli pada persidangan, Rabu (25/09/2024) petang.
Dengan demikian, majelis hakim segera memulai proses pembuktian terhadap Tengku Fauzan. Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi.
"Memerintahkan pada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya," kata hakim.
JPU Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari mengatakan akan menghadirkan 48 orang saksi pada persidangan.
"Ada 48 orang saksi. Jika berkenan, kami meminta agar persidangan digelar dua kali dalam seminggu," kata Yuliana.
Atas permintaan itu, hakim menunda sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (02/10/2024). "Dan dilanjutkan lagi Kamis," kata hakim.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut dugaan korupsi terjadi saat Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022.
Modusnya memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Diantaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Pencairan uang perjalanan dinas fiktif tersebut Rp2,8 miliar lebih. Setelah diberikan Rp1,5 miliar kepada nama-nama yang dicatut, sisanya Rp2,3 miliar lebih, digunaan Fauzan untuk kepentingan pribadi tersangka. Hasil audit, kerugian negara akibat perbuatan itu sebesar Rp2.332.826.140.
Akibat perbuatan itu, Fauzan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( Infotorial )
Laporan : Ferdy