Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Jalan Sehat Hardiknas Di Siak | | Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
 
Media Siber Diduga Tak Berbadan Hukum, Hendry: Saya Sudah Laporkan ke Dewan Pers
Diduga Tidak Berbadan Hukum, Kadiskominfo Pelalawan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers
Senin, 28-11-2022 - 14:52:21 WIB
Kepala Diskominfo Pelalawan, Hendri Gunawan
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Terkait dugaan sebar berita fitnah, Sadis dan tendensius di media yang diduga tidak berbadan hukum, Hendry Gunawan Kadiskominfo Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau laporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)

"Benar, saya atas nama pribadi selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan melaporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)". ucap Hendri Gunawan Kadiskominfo yang dikonfirmasi media, saat dipertanyakan akan kebenaran media siber www.puganesw.com dilaporkan ke Dewan Pers (DP), Minggu (27/11/2022)

Laporan yang saya lakukan berawal dari, Oknum bernama Dien Puga yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah organisasi pers di Riau mengeluarkan statmen dalam sebuah berita yang diunggah dengan judul : Anggaran Suda Habis ' Pesanan Kontrak Kerjasama Dengan Pemkab Pelalawan, Harus Dipilih Untuk di bagikan.

Namun amat disayangkan, statmen yang di unggah dimedia siber www.puganews.com tertanggal 23 November 2022 dengan Admin Redaksi dengan link berita :  https://puganews.com/anggaran-suda-habis-pesanan-kontrak-kerjasama-dengan-pemkab-pelalawan-harus-dipilih-pilih-untuk-dibagikan/ diduga medianya sendiri, sehingga dirinya terkesan  dan/atau menggiring Opini diri sendiri di media yang dipimpinnya sendiri selaku Pimum,Pempred/Penjab (Dien Puga) yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Organisasi Pers yang ada di Riau.beber Hendry Gunawan

Tidak hanya itu saja, media online (siber) www.puganews.com yang diterbitkan oleh PT.Media Puga Pratama dan berdiri sejak 10 Januari 2022 lalu yang telah didaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), sebagaimana tercantum dalam box redaksi dengan link : https://puganews.com/redaksi/.

Setelah dilakukan rekam jejak pencarian di situs resmi Menkumham : https://ahu.go.id/profil-pt, Perusahaan Pers PT Media Puga Pratama yang menerbitkan dan/atau mengelola media siber www.puganews.com diduga belum terdaftar dan/atau tidak berbadan Hukum. Sehingga media siber www.puganews.com, diduga media abal-abal,serta Dien Puga diduga lakukan Pembohongan akan informasi yang dicantumkan didalam box redaksi media tersebut diatas yang dirinya selaku Pimpin.kembali beber Hendry Gunawan

Laporan akan dugaan media siber www.puganews.com, yang diduga tidak berbadan Hukum saya berikan resmi secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengaduan Langsung yang telah di sediakan oleh Dewan Pers (DP) dan telah ditanda tangani diatas Materai Rp 10.000 pada Hari Sabtu (26/11/2022) yang telah saya kirim langsung kesalah satu bagian pengaduan di Dewan Pers via WhatsApp,email dewan pers, dan via kantor pos  tambah Hendry Gunawan

Dalam laporan yang saya buat dan lakukan, berharap Dewan Pers dapat merekomendasikan akan laporan yang telah saya buat untuk dapat saya melaporkan Dien Puga yang diduga selaku Pemilik dan/atau Pimum,Pempred/Penjab media siber tersebut diatas (www.puganews.com) ke Mapolda Riau, atas dugaan Perusahaan Pers yang diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 ayat (2) : Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.Dan Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (3) : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) 

"Tindakan yang diduga dilakukan Dien Puga, jelas telah merugikan diri saya maupun Kominfo Kabupaten Pelelawan. Dengan mengunggah berita yang diduga fitnah dan bohong dengan mengeluarkan statmennya mengatasnamakan organisasi pers, dengan menggiring opininya sendiri di media yang di Pimpinnya dan bahkan media tersebut diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang tercantum didalam box redaksi," ujarnya.

Selain itu,saya atas nama pribadi dan selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan juga meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Pers yang ada di Provinsi Riau untuk segera mencabut Dien Puga dari keanggotannya di Kabupaten Pelelawan yang jelas-jelas diduga mencederai organisasi dan dunia pers.pinta dan tutup Hendry Gunawan. 

Saat dikonfirmasi Pemimpin Umum dan Pemimpin Redaksi media www.puganews.com Dien Puga mengatakan, terkait ijin Kemenkumham sampai sekarang belum selesai, "sampai sekarang belum diselesaikan samo Notaris nya, padahal uang sudah dikasihkan," jelas Dien Puga kepada awak media. 

Terkait medianya dilaporkan, " Biarkan saja, aku juga bisa melaporkan balik, "cetusnya. (DR)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Tidak Berbadan Hukum, Kadiskominfo Pelalawan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Jalan Sehat Hardiknas Di Siak
    02 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    03 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    04 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    05 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    06 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    07 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    08 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    09 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    10 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    11 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    12 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    13 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    14 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    15 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    16 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    17 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    18 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    19 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    20 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    21 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    22 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI