Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Pengaduan KDRT Dibuka 24 Jam Pemkab Siak Lewat WhatsApp | | Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Jalan Sehat Hardiknas Di Siak | | Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
 
PWMOI Pelalawan Resmi Ambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Menghalang-halangi Tugas Jurnalistik
Lurah Kerinci Timur Resmi Diadukan ke APH, Diduga Menghalangi Tugas Jurnalistik
Senin, 31-07-2023 - 23:55:35 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Organisasi Wartawan Kabupaten Pelalawan Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Pelalawan mengadakan Press release terkait Oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur yang Diduga menghalang-halangi Kinerja Jurnalis berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Senin sore (31/07/2023) bertempat di Kedai Kopi Young Bengkalis, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua PWMOI Pelalawan Dedy Rizaldi bersama Penasihat Hukum Chandra Yoga Adiyanto, SH., MH beserta keluarga besar PWMOI Pelalawan, Ketua Organisasi Wartawan serta beberapa wartawan lainnya.

Ketua PWMOI DPD Pelalawan Dedy Rizaldi dalam keterangannya menjelaskan, pihaknya pada hari ini, Senin 31 Juli 2023 telah membuat aduan ke Aparat Penegak Hukum Polres Pelalawan perihal dugaan Pelanggaran UU Pers.

"Pada hari ini, Saya selaku Ketua PW MOI Pelalawan bersama PH kami bapak Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH sudah membuat Pengaduan dugaan Pelanggaran UU Pers ke Kapolres Pelalawan. Kami juga sudah membuat surat kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini kepada Bapak H. Zukri melalui BKPSDM terkait oknum Lurah Kerinci Timur, menyampaikan dan meminta Bupati Pelalawan H. Zukri agar mencopot Lurah Kerinci Timur," ujarnya.

Lebih lanjut Dedy menegaskan, hal tersebut dilakukan atas dasar kebebasan Pers serta mengingat membawa nama besar PWMOI. Dalam hal ini tentunya membawa nama besar PWMOI Pelalawan karena yang menerbitkan berita adalah dari anggota PWMOI. Agar rekan-rekan media tidak tertekan untuk melakukan tugas jurnalis.

"Kalaulah pejabatnya seperti ini, bagaimana awak media (jurnalis-red) bisa tenang untuk menjalankan tugasnya. Seperti yang terjadi saat ini, ada dugaan intimidasi terhadap wartawan. Berita yang kita terbitkan menurut kami sudah berimbang, ada poin percakapan dari aktivis, juga ada poin dari oknum lurah tersebut. Bisa dilihat dan dibaca kembali dalam berita itu," jelasnya.

"Nah padahal Bupati Pelalawan H. Zukri sedang gencar-gencarnya menjalankan program untuk kesejahteraan masyarakatnya, namun justru ada temuan dari kita (awak media-red) bersama LLMB. Sebenarnya persoalan ini simpel, kalau saja oknum lurah tersebut tidak ada intimidasi terhadap awak media, dan mengakui hasil temuan dalam pemberitaan tentunya tidak sampai seperti ini, " imbuh Dedy.

Dedy juga mengimbau kepada Pejabat Publik ataupun perusahaan-perusahaan untuk bersinergi dengan awak media serta tidak anti dengan awak media.

"Kita jalin silaturahmi dengan baik agar tidak saling mencekal dan menyalahkan," tutup Dedy.

Senada, Chandra Yoga Adiyanto, SH. MH selaku Penasihat Hukum (PH) DPD PWMOI Pelalawan mengatakan, hari ini Senin tanggal 31 Juli 2023 saya sebagai Ketua Bidang Hukum PW MOI Kabupaten Pelalawan didampingi Ketua PW MOI resmi kita masukkan surat pengaduan kepada Kapolres Pelalawan cq. Kasat Reskrim atas adanya dugaan menghalang-halangi kinerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum Lurah Pangkalan Kerinci Timur inisial (RA).

"Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tegas Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH.

Sementara itu Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH., S.I.K melalui Paur Humas AKP Edy Haryanto, membenarkan adanya Aduan dari PWMOI Pelalawan.

"Benar, tadi siang aduan masyarakat (dumas) sudah diterima oleh Satreskrim," pungkasnya. (AK)



 
Berita Lainnya :
  • Lurah Kerinci Timur Resmi Diadukan ke APH, Diduga Menghalangi Tugas Jurnalistik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pengaduan KDRT Dibuka 24 Jam Pemkab Siak Lewat WhatsApp
    02 Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Jalan Sehat Hardiknas Di Siak
    03 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    04 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    05 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    06 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    07 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    08 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    10 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    11 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    12 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    13 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    14 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    15 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    16 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    17 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    18 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    19 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    20 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    21 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    22 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI