Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Pengaduan KDRT Dibuka 24 Jam Pemkab Siak Lewat WhatsApp | | Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Jalan Sehat Hardiknas Di Siak | | Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024 | | Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
 
Sidang Putusan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra Selaku Pengacara Terdakwa Herman!
Sabtu, 19-08-2023 - 19:12:23 WIB
Kuasa Hukum Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, DELIK RIAU - Sekira pukul 14:00 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis mati terhadap satu terdakwa, tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan satu terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan. Putusan perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (16/08/2023).

"Bahwa kelima terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH.

Sementara Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari terdakwa Herman Bin Nur Bitjasa (Alm) yang mana kliennya tersebut divonis dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan menanggapi.

"Saya sangat bersyukur sekali dengan hasil putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim hari ini terhadap klien saya Herman Bin Nur Bitjasa (Alm) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan. Walaupun putusan ini tidak seperti yang saya dan keluarga inginkan yaitu meminta bebas sesuai dengan nota pembelaan atau pledoi saya namun kami tetap bersyukur, karena klien kami terhindar atau terbebas dari hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup," terangnya.

Lebih lanjut Candra menyimpulkan bahwa kliennya tersebut merupakan korban dari jahatnya peredaran narkotika. Kliennya tersebut hanyalah masyarakat kampung yang menyewakan perahu boatnya kepada masyarakat sekitar perairan sebagai pemasukan sehari-hari. Namun pada hari tersebut perahu boatnya disewa oleh terdakwa lain dalam perkara ini untuk mengantarkan mereka ke daerah perairan tolam, namun nahas klien nya tersebut ditangkap bersama-sama dengan terdakwa lainnya dalam perkara ini karena membawa Narkotika jenis shabu seberat 31.833 gram yang dibungkus didalam plastik bungkusan teh, sementara klien nya tersebut tidak tahu apa apa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu yang dibawa oleh orang yang menyewa perahu boatnya tersebut.

"Jadi terhadap putusan tersebut saya sebagai Kuasa Hukum masih menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, dan akan berkonsultasi dengan keluarga Herman apakah menerima putusan ini atau akan mengajukan upaya hukum banding," tutup Chandra mengakhiri.

Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menjelaskan, dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim als Rahim  terdakwa Arman bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi als Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup. Satu terdakwa Herman Bin Nurbitzasa (alm) divonis pidana penjara selama 18  tahun dan denda 5 Miliar subsidair 6 bulan, berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati.

"Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," tegas Kasi intel yang baru beberapa bulan bertugas di Kabupaten Pelalawan. (AK)



 
Berita Lainnya :
  • Sidang Putusan Perkara Shabu 31 Kg, Ini Tanggapan Chandra Selaku Pengacara Terdakwa Herman!
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pengaduan KDRT Dibuka 24 Jam Pemkab Siak Lewat WhatsApp
    02 Kecewaa!!! Itu Yang Dirasakan Sebagian Warga Yang Tak Dapat Kupon Di Acara Jalan Sehat Hardiknas Di Siak
    03 Sampaikan Visi Misi di DPD Demokrat Riau Balon Bupati Bengkalis Kasmarni Pilkada 2024
    04 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    05 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    06 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    07 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    08 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    10 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    11 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    12 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    13 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    14 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    15 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    16 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    17 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    18 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    19 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    20 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    21 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    22 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI