Demi Terciptanya Suasana Pemilu Yang Demokratis, Panwascam Berserta PKD dan PTPS se Kecamatan Dayun Tertibkan Ratusan APK
Minggu, 11-02-2024 - 13:06:42 WIB
SIAK, DELIK RIAU - Panwaslu Kecamatan Dayun beserta PKD dan PTPS se Kecamatan Dayun melaksanakan Apel Siaga dalam rangka pengawasan masa tenang pemilu 2024, dan dilanjutkan dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, Minggu (11/02/2024) di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Apel siaga yang ditaja oleh Panwaslu Kecamatan Dayun dihadiri oleh Camat Dayun Wahyudi S.STP beserta Perwakilan Personil Polsek Siak dan Koramil Siak.
Camat Dayun Wahyudi S.STP, mengatakan, Kami apresiasi kegiatan ini dan berharap pemilihan umum yang hanya tinggal menghitung hari berjalan dengan lancar dan aman.
“Pemerintah Kecamatan Dayun mengapresiasi dan juga mendukung kegiatan apel siaga dan Penerbitan APK ini demi terciptanya suasana Pemilu yang Demokratis, dan juga berharap setiap elemen turut mensukseskan Pemilu 2024,” ujar Camat Dayun.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Dayun Syaiful, AMd melalui Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ulil Abshor, SH, mengatakan, dalam hal ini Ia mengingatkan kepada seluruh PKD dan PTPS tetap melaksanakan pengawasan sesuai tahapan dan lebih extra dimasa tenang ini. Dan melaksanakan penertiban langsung alat peraga kampanye yang masih ada, karena dimasa tenang ini seluruh peserta pemilu dilarang melaksanakan kegiatan yang sifatnya kampanye.
“Dalam hal penertiban APK ini kami bersinergi bersama Satpol PP Kecamatan Dayun, Polsek Siak dan Koramil Siak. Kami juga menginstruksikan kepada PKD dan PTPS se Kecamatan Dayun untuk menertibkan APK dan juga melakukan pengawasan dimasa tenang, kami juga membuat posko warung pengawasan sebagai wadah kepada masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan yang mengarah kampanye sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 27 ayat (4) PKPU 15 Tahun 2023," tutup Ulil Abshor. (fer)r)