Sabtu, 27 Juli 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan | | Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak | | Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan | | MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin | | Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia | | Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
 
PT DPK Diduga Mengabaikan Surat Edaran MENAKER RI NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang THR Pekerja/Buruh
Sabtu, 30-03-2024 - 16:22:07 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU -  Berdasarkan informasi masyarakat bahwa diduga PT Doton Putra Kandis (DPK) PKS Brondolan yang beroperasional resmi sejak bulan Agustus tahun 2023 (7 bulan) memiliki pekerja/buruh lebih kurang 50 orang di Jalan lintas Pekanbaru - Duri km 88, Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, banyak melakukan pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Sebagian adalah soal Hak-hak normatif buruh yang bekerja.

Seperti pembayaran THR (Tunjangan hari Raya) tahun 2024 dimana PT DPK hanya membayarkan 4 bulan dari 7 bulan masa kerja buruh PT DPK padahal sudah sangat jelas Kementrian Tenaga Kerja RI telah Mengeluarkan SURAT EDARAN  NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Ke Agamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tetapi dalam pelaksanaananya PT DPK dengan alasan bahwa hak THR pekerja/buruh dengan masa kerja hanya di proposionalkan 4 bulan saja di potong 3 bulan masa training sudah jelas dalam ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan bahwa masa training adalah masa kerja karena upah harus di bayar sesuai ketentuan Upah minimun juga.

"Hal ini tentu sangat merugikan buruh dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri nanti dan sangat kita sayangkan PT DPK diduga dengan sengaja/berani melanggar ketentuan undang-undang," kata salah satu warga disekitar Perusahan yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kamis (28 Maret 2024).

Saat awak Media DelikRiau.Com mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada HRD PT DPK (NDS) Ibuprofen Nany melalui via pesan WhatsApp nomor 0823.1612.xxxx HRD PT DPK hanya mengatakan akan berkordinasi kepada atasan.

"Mohon maaf Pak, saya koordinasi ke atasan ya Pak," katanya melalui via Whatsapp, Jumat (29/03/2024).

Pada tgl 30 Maret 2024 awak Media DelikRiau.Com mencoba konfirmasi ulang kepada HRD PT DPK dan bertanya beberapa dugaan pelanggaran Hak normatif buruh sampai berita ini di turunkan tidak ada balasan apapun dari pihak PT DPK.

Masyarakat Kampung Kandis berharap agar pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas tenaga kerja Provinsi Riau bidang Pengawasan dapat menindak lanjuti informasi dari masyarakat kampung Kandis tentang pelanggaran hak THR Pekerja/Buruh tahun 2024. (Indra G)



 
Berita Lainnya :
  • PT DPK Diduga Mengabaikan Surat Edaran MENAKER RI NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang THR Pekerja/Buruh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Balon Bupati Kampar Sambangi SPBU Yang Viral Karna Ulah PNS, Dan Kasih Pesan
    02 Gerai Pujasera UMKM di Buana Makmur, Diresmikam Bupati Siak
    03 Jenazah Mantan Ketua Umum PPP Hamzah HaZ, Dimakamkan Di Bogor Dengan Prosesi Kenegaraan
    04 MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Tak Jadi Jatuh Miskin
    05 Kenangan Hamzah Haz di Era Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden Ke 9 Meninggal Dunia
    06 Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta, Hakim MK Keluarkan Pernyataan Tegas
    07 Pos Bhabinkamtibmas Kedatangan Para Murid SD N 11 Bokor Didampingi Kepala Sekolah, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital
    08 Walikota Dumai Memberikan Kalung Mendali Kepada Pemenang Cabor Olahraga Pentaque, Acara Tersebut Berjalan Baik Dan Sukses.
    09 Kompak Jual Sabu Suami Istri Diamankan Polsek Kanpar
    10 Budidaya Kelengkeng Merupakan Inovasi Penghulu, 1 Rumah 2 Pohon
    11 Darma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah, Pj Bupati Landak Resmi Buka TMMD ke-121 Kodim 12010/Ldk Dengan Tema
    12 Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri Bagikan Helm SNI dan Kaca Spion , Ops Patuh LK 2024, Edukasi Pentingnya Keselamatan di Jalan raya
    13 Pemkab Siak Raih Penghargaan Dari KMS, Dorong Pembangunan Berbasis Lingkungan
    14 Terima Hibah Aset Mess Narasinga Inhu di Pekanbaru, Pemprov Riau Bakal Jadikan Rumah Singgah
    15 Mengalami Kebocoran Pipa Milik PT PHR, Mengganggu Arus Lalu Lintas
    16 Berikan Sosialisasi Pentingnya Tertib Berlalu lintas, Unit Lantas Kandis Polres Siak dan Instruktur ISDC
    17 Terima Dana Insentif Fiskal Rp6,7 Miliar dari Kemenkeu
    18 PWRI Kabupaten Siak Merupakan Wadah Dan Tempat Untuk Bersilaturahmi dan Bertukar Pikiran Bagi Pensiunan (PNS)
    19 Dinilai Tak Beretika, ASN Kampar Viral Beli BBM Rp10.000 Sambil Ketawa Tuai Kritik Pedas Netizen
    20 Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Kandis Barang Bukti Berupa 20 Paket Sabu
    21 Dibebankan Rp 50.000 Untuk Surat Keterangan Lulus dan Raport Di SMAN 1 Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
    22 Polres Inhu Tindak 360 Kendaraan, Tujuh Hari Ops Patuh LK 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI