Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City | | Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan | | Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS | | Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing | | Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga | | Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
 
PT DPK Diduga Mengabaikan Surat Edaran MENAKER RI NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang THR Pekerja/Buruh
Sabtu, 30-03-2024 - 16:22:07 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIK RIAU -  Berdasarkan informasi masyarakat bahwa diduga PT Doton Putra Kandis (DPK) PKS Brondolan yang beroperasional resmi sejak bulan Agustus tahun 2023 (7 bulan) memiliki pekerja/buruh lebih kurang 50 orang di Jalan lintas Pekanbaru - Duri km 88, Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, banyak melakukan pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Sebagian adalah soal Hak-hak normatif buruh yang bekerja.

Seperti pembayaran THR (Tunjangan hari Raya) tahun 2024 dimana PT DPK hanya membayarkan 4 bulan dari 7 bulan masa kerja buruh PT DPK padahal sudah sangat jelas Kementrian Tenaga Kerja RI telah Mengeluarkan SURAT EDARAN  NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Ke Agamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Tetapi dalam pelaksanaananya PT DPK dengan alasan bahwa hak THR pekerja/buruh dengan masa kerja hanya di proposionalkan 4 bulan saja di potong 3 bulan masa training sudah jelas dalam ketentuan peraturan perundangan ketenagakerjaan bahwa masa training adalah masa kerja karena upah harus di bayar sesuai ketentuan Upah minimun juga.

"Hal ini tentu sangat merugikan buruh dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri nanti dan sangat kita sayangkan PT DPK diduga dengan sengaja/berani melanggar ketentuan undang-undang," kata salah satu warga disekitar Perusahan yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kamis (28 Maret 2024).

Saat awak Media DelikRiau.Com mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada HRD PT DPK (NDS) Ibuprofen Nany melalui via pesan WhatsApp nomor 0823.1612.xxxx HRD PT DPK hanya mengatakan akan berkordinasi kepada atasan.

"Mohon maaf Pak, saya koordinasi ke atasan ya Pak," katanya melalui via Whatsapp, Jumat (29/03/2024).

Pada tgl 30 Maret 2024 awak Media DelikRiau.Com mencoba konfirmasi ulang kepada HRD PT DPK dan bertanya beberapa dugaan pelanggaran Hak normatif buruh sampai berita ini di turunkan tidak ada balasan apapun dari pihak PT DPK.

Masyarakat Kampung Kandis berharap agar pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas tenaga kerja Provinsi Riau bidang Pengawasan dapat menindak lanjuti informasi dari masyarakat kampung Kandis tentang pelanggaran hak THR Pekerja/Buruh tahun 2024. (Indra G)



 
Berita Lainnya :
  • PT DPK Diduga Mengabaikan Surat Edaran MENAKER RI NOMOR/M/2/HK.04/III/2024 Tentang THR Pekerja/Buruh
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023/24, Phil Foden Sebagai Gelandang Manshestwr City
    02 Warga Keluhkan Perbaikkan Jalan Kandis Kota dan Diduga Adanya Pungli Dijalan
    03 Siak Terima Bantuan 1 Mobil Perpustakaan Keliling, Hut Ke 44 PERPURNAS
    04 Siak Expoversary Dan Pemkab Siak Taja Temu Bisnis 2024,Gaet Investor Asing
    05 Akses Vital Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    06 Gubernur Riau SF Hariyanto Menunjuk Roni Rakhmat sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    07 Epy Kusnandar Aktor Preman Pensiun Ditangkap Kasus Narkotika
    08 Tersangka Korupsi Dana Penanggulangan Bencana Rp1.1 M, Kepala BPBD Siak Langsung Ditahan
    09 Wabup Husni Berikan Apresiasi Kepada Atlit, POPDA Kabupaten Siak Tahun 2024 Di Tutup
    10 Kompak Salurkan Dana Melalui Infaq Masjid Habiburrahman Kampung Benayah, Peduli Bencana Di Sumbar
    11 Keracunan Makanan 1 Santri Tewas Dari 14 Orang Di Rohil
    12 Ingatkan Perkuat Mitigasi Bencana, Mentri Pertahanan Prabowo Subianto Kunjungi Korban Banjir bandang Sumbar
    13 9 Personel Polda Sumsel Tertibkan Kendaraan ODOL Oleh Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo
    14 MTQ ke 15 Resmi Dibuka Wabup Huzni Merza, Semoga Masyarakat Kecamatan Mempura Dapat Memaknai Isi Dan Cinta Alquran
    15 Siak Pastikan Kebutuhan Pokok Aman, Akibat Banjir Bandang Dan Longsor Melanda Sumbar
    16 Penyalahgunaan Narkotika, Satu Orang Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak
    17 Wabup Siak Hadiri Wisuda Ponpes Amanah Tarbiyah Islamiyah, Husni Berharap Wisudawan/Wisudawati Lanjutkan Ke Sekolah Agama
    18 Sejumlah Pemerintah Daerah Larang Sekolah Gelar Study Tour
    19 Pemkab Siak Mendapatkan Rekor MURI Sebagai Lift Pertama Di Indonesia, Lift Outdoor Jembatan TASL
    20 FPK Riau Kembali Melakukan Kunjungan Kerja Ke Kesbangpol Dan FPK-LMMMD Kota Dumai
    21 Belajar Kekota Tahu, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Untuk Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung
    22 Diduga Adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Oleh Kadisdik Riau, Kejati Riau Tetapkan Tengku Fauzan Sebagai Tersangka
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI