SIAK, DELIKRIAU.COM - Wakil Bupati Siak, Husni Merza, mengatakan mulai Rabu depan atau tanggal 25 September 2024 ia bersama Bupati Siak Alfedri akan memasuki masa cuti Pilkada 2024.
Hal tersebut di sampaikan Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menjadi pembina apel senin bersama di lingkungan Pemkab Siak, di halaman Kantor Bupati Siak, Senin (23/09/2024).
"Mulai rabu, pak Bupati dan saya, akan memasuki masa cuti kampanye Pilkada 2024. Cuti yang akan kami jalan ini, selama 58 hari. Terhitung dari tanggal 25 September sampai dengan 25 November 2024. Akan kembali aktif bekerja pada masa tenang atau tiga hari sebelum pencoblosan,” kata Wabup Husni.
Ia heran meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Provinsi Riau terkait siapa yang menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak, namun lampiran SK nya sudah beredar di metsos senin malam.
"Jadi, Meskipun belum dikukuhkan pjs bupatinya, namun lampiran SK nya sudah bereder kemana-mana di media sosial,” kata dia.
Ia menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri kalau tidak ada aral melintang, rabu besok akan dikukuhkan untuk menjalankan tugas, ketika Bupati dan wakil Bupati cuti.
“Kami sampaikan yang menjadi pejabat sementara Pjs Bupati Siak adalah bapak Indra Purnama beliau saat ini menjabat kepala Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNPP Provinsi Riau. Beliau lama menempuh pendidikan di Jakarta namu ia putra asli Riau,” terangnya.
Wabup Husni juga minta kepada seluruh Perangkat daerah dan ASN agar dapat bekerjasama dengan baik kepada Pjs Bupati Siak usai di kukuhkan.
"Sehingga dalam waktu 58 hari kami cuti, target dan program-program dapat berjalan dengan baik," pintanya.
Ia juga minta, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, termasuk target-target dan program yang tertuang di RPJMD tetap berjalan optimal.
“Tetap berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun daerah ini di pimpin seorang pjs. Kami juga ingatkan kepada ASN agar tetap menjaga netralitas jelang Pilkada,” pungkasnya. ( Infotorial )
Laporan : Ferdy