Kamis, 24 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
 
| Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya NARKOBA, Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika | | Dandim 0322/Siak Serukan Kesiapsiagaan dan Sinergi Tangani Banjir Menjelang Pilkada, Apel Gelar Pasukan di Siak | | Perkuat Sinergi Budaya, Wadanramil 01/Siak Hadiri Penutupan Festival Siak Bermadah 2024 | | Pelantikan Presiden dan Wakil Persiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, Kapolri: Ucapan Selamat Mewakili Keluarga Besar Polri | | Setelah Prabowo dilantik, Jokowi Langsung ke Solo Pakai Pesawat Komersial | | Pelantikan Presiden dan Wakil Presiten Terpilih Prabowo - Gibran, Ini Rangkaian Acara Lengkapnya
 
Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya NARKOBA, Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Senin, 21-10-2024 - 15:23:43 WIB

TERKAIT:
   
 

SIAK, DELIKRIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres Siak) lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan Sabu dari empat perkara yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Siak.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI di Halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (21/10/2024) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, Ketua LAM Kabupaten Siak,Perwakilan Pejabat unsur terkait,Pejabuat utama Polres Siak,Ketua Granat, serta Siswa-siswi SMA seserajat di wilayah Kecamatan Dayun.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut melibatkan Siswa-siswi SMA untuk memberikan edukasi.

“Kepada Siswa-siswi kami mengimbau agar tidak terjerumus dalam bahaya gelap narkotika, bisa kita lihat bersama bahwa tidak terlihat perbedaan antara garam dengan sabu,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan terkait pemusnahan yang dilakukan yaitu terdiri dari 13 tersangka. Dengan empat perkara yang nerhasil diungkap Polres Siak.

“Adapun 4 (empat) perkara pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan ungkap kasus dari Satnarkoba polres siak. Yaitu inisial ES, yang ditangkap di kecamatan Tualang dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 1.749,07 (seribu tujuh empat puluh sembilan koma nol tujuh) gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba,” terang Kapolres.

Selanjutnya, yaitu Inisial SW yang ditangkap di kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 12,11 (dua belas koma sebelas )Gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba.

AMAT KUE bin EDI yang ditangkap di kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 971,93 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh tiga) gram ungkap kasus Sat Resnarkoba.

LEO (inisial LWS) yang ditangkap di kecamatan Siak dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 63.55 (enam puluh tiga koma lima puluh lima) Gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba.

AKBP Asep juga menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan, yang terdiri dari dua jenis yaitu Sabu dan Ganja Kering.

“Total barang bukti narkotika jenis Shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 75,66 (tujuh puluh lima koma enam puluh enam) Gram. Total barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 2.721 (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu) Gram,” sebutnya.

Dalam press release tersebut, AKBP Asep Sujarwadi juga mengatakan bahwa melalui pengungkapan dan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sebanyak ratusan jiwa.

“Hasil Penangkapan dan pemusnahan Dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 378 ( jiwa dengan asumsi 0.5 gram untuk 1 orang pengguna. Serta jenis Shabu yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 8.163 jiwa dengan asumsi 0,2 gram untuk 1 orang pengguna.Dengan total keseluruhan 8.541 jiwa terselamatkan,” jelasnya.

Adapun Pasal yang Persangkakan terhadap para tersangka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000 000,00 (sepuluh miliar rupiah). ( Infotorial )

Sumber : Humas polri
Laporan : 



 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya NARKOBA, Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya NARKOBA, Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
    02 Pelantikan Presiden dan Wakil Persiden Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2029, Kapolri: Ucapan Selamat Mewakili Keluarga Besar Polri
    03 UAS: Pentingnya Menjaga Kebersamaan, 4 Paslon Cawako Pekanbaru Ngopi Bareng Wahid-Hariyanto
    04 Pelantikan Presiden dan Wakil Presiten Terpilih Prabowo - Gibran, Ini Rangkaian Acara Lengkapnya
    05 Prabowo Bertukar Kursi dengan Jokowi di Sidang Paripurna MPR, Setelah Dilantik
    06 Sentil Kebocoran Anggaran dan Kolusi Pejabat dengan Pengusaha Nakal, Dalam Pidato Perdana Prabowo Seusai dilantik
    07 Momen Terakhir Jokowi Meninggalkan Istana Sebagai Presiden
    08 Resmi Jabat Presiden RI, Prabowo Subianto
    09 Berikut Isi Sumpah Janji Jabatan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden Terpilih
    10 Bersama Relawan MEWAH, UAS Ajak Masyarakat Menangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto
    11 Begini Penjelasan PDIP, Megawati Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
    12 Soroti Bantuan PKH, Kampanye ISO Calon Bupati Siak Di Simpang Belutu Kandis
    13 Bombardir Giat Edukasi Program Tematik, Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Pelajar Di Riau Menurun Drastis
    14 Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat, Abdul Wahid dan UAS Menggelar kampanye dan Tabligh Akbar
    15 Prabowo Diarak ke Istana, Jokowi ke Bandara, Detik-detik Pergantian Presiden RI 20 Oktober 2024
    16 Unggul di Tujuh Daerah Versi Survei LS, Paslon Gubernur Riau Nomor 1
    17 Dandim 0322/Siak Serukan Kesiapsiagaan dan Sinergi Tangani Banjir Menjelang Pilkada, Apel Gelar Pasukan di Siak
    18 Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak
    19 Uun: Saya Tidak Sampai Hati Melihat Masyarakat Susah, Maju Pilwako Pekanbaru 2024
    20 Hadirnya UAS Siap Memenangkan Abdul Wahid - SF Hariyanto,
    21 Setelah Prabowo dilantik, Jokowi Langsung ke Solo Pakai Pesawat Komersial
    22 TP - PKK Siak Menerima Penghargaan Atas Peningkatan Hasil Pembinaan dan Monitoring Program PKK
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © DELIK RIAU - SITUS BERITA INVESTIGASI