Status Hukum Bupati Bengkalis belum Inkrach, Aset Sudah Diambil Alih
Keluarga dan Kerabat Plt Bupati Muhammad Diduga Menggrogoti Aset dari Rumdis Bupati dengan Arogan
Sabtu, 22-02-2020 - 17:38:45 WIB
BENGKALIS, DELIKRIAU - Meskipun status hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat ini masih dalam proses alias belum inkrah (belum memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan), tapi aset - aset milik Bupati defenitif yang berada di Rumah Dinas Jalan Antara Kota Bengkalis, diduga telah digrogoti atau diambil alih secara arogan oleh Keluarga dan Kerabat Plt Bupati Muhammad.
Padahal Plt Bupati diduga belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk menguasai apalagi mengambil alih aset Bupati Bengkalis defenitif, Muhammad hanya menjabat sebagai Wakil Bupati definitif, sehingga aset yang boleh dikuasainya hanya sebatas milik Wakil Bupati saja karena keputusan hukum terhadap Bupati Bengkalis belum inkrah.
Informasi yang diterima redaksi media ini dari berbagai sumber menyebutkan, sejumlah aset yang digrogoti atau diambil alih oleh kerabat Plt Bupati Muhammad dari rumah dinas Bupati antara lain Mobil dinas seluruh mobil dinas operasinal Bupati dan mobil dinas Bupati Toyota Alphard BM 1725 D dijadikan kendaraan yang membawa mempelai laki-laki di acara pernikahan putrinya. Selanjutnya Rumah Dinas Bupati Bengkalis juga dijadikan penginapan mempelai laki - laki atau calon besannya, saat pernikahan putri Plt Bupati Muhammad beberapa hari yang lalu.
"Ini ada pelanggaran hukum atas aset - aset milik daerah, yaitu aset Bupati Bengkalis Defenitif yang digrogoti atau diambil alih. Muhammad hanya sebagai Plt Bupati dan Wakil Bupati, jadi dia sekaligus keluarga karib kerabatnya tidak berhak menggrogoti atau mengambil alih," tutur Didik Arianto - Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (AMMAN) Riau, Sabtu (22/02/2020).
Didik menegaskan bahwa ini adalah bentuk arogansi Plt Bupati Muhammad, sekaligus mengangkangi aturan, sebab Plt belum memiliki wewenang yang penuh seperti Bupati Bengkalis Defenitif.
"Ini adalah bentuk arogansi Plt Bupati dalam menggunakan fasilitas - fasilitas di kediaman resmi (Rumdis) bupati tanpa izin dengan bupati. Kita juga mengecam ketidaktegasan Bagian Umum dan Satpol PP yang hanya diam membisu," tambahnya.
Kerabat dan keluarga Plt Bupati Muhammad yang sempat terlihat menggrogoti atau mengambil alih aset dari rumdis Bupati Bengkalis, antara lain adalah Muska Arya Mantan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan Bupati, Ahmad Tarmizi alias Amad Tetap Jaya (kontraktor), Azuri salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis dan beberapa orang lainnya.
Sementara itu Kabag Umum Setdakab Bengkalis Fakhrurazy dikonfirmasi melalui Kasubag Rumah Tangga Kevin Rafizariandi dikonfirmasi mengatakan pemakaian aset itu atas instruksi Plt Bupati Bengkalis Muhammad.
"Itu (pemakaian aset dari Rumdis Bupati) instruksi Plt Bupati Bengkalis pak, kami sebagai bawahan hanya menjalankan tugas saja," ungkap Kevin. (Andhika)