BENGKALIS, DELIK RIAU - Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Bengkalis melaksanakan sosialisasi undang undang organisasi masyarakat (ormas) di Kecamatan Siak Kecil dan Bathin Solapan.
Kegiatan pertama di laksanakan di Kecamatan Siak Kecil pada tanggal 16 Desember 2023 bertempat di Aula Kantor Camat Siak Kecil. Sejumlah pimpinan ormas dan pengurus turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis, Agus Sofyan yang di wakili oleh kepala bidang ketahanan, ekonomi, sosial, budaya, agama dan ormas, Kabupaten Bengkalis, H. Ramlan, S.Ag memberikan apresiasi kepada MPC PP Bengkalis yang telah melaksanakan kegiatan ini yang tentunya sangat membantu pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam rangka mensosialisasikan undang-undang ormas kepada masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis, Agus Sofyan melalui kepala bidang ketahanan, ekonomi, sosial, budaya, agama dan ormas, Kabupaten Bengkalis, H. Ramlan, S.Ag, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya mengetahui segala aturan dalam mengurus sebuah organisasi.
Selain itu juga agar masyarakat yang menjadi pengurus sebuah organisasi bisa memahami tentang syarat, tata cara mendaftar dan pelaporan ormas di Kesbangpol.
"Mudah mudahan dengan sosialisasi ini ormas yang ada lebih tertib administrasi termasuk pada pendaftaran legalitas organisasi. Selain itu untuk penguatan dan penataan ormas yang ada demi pembangunan di Negeri Junjungan ini," ujarnya.
Selain itu, Ramlan juga mrnyampaikan bahwa organisasi masyarakat terdiri dari berbagai bidang. Seperti ormas keagamaan, kepemudaan, lingkungan, dan lain sebagainya. Hal ini menjadi salah faktor penentu pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
"Peran ormas juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis ini," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, ketua MPC PP Bengkalis Asep Setiawan dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kesbangpol Bengkalis yang telah memberi ruang kepada Pemuda Pancasila untuk berperan serta dalam program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini sebagai bukti peran aktif dan konstribusi Pemuda Pancasila dalam rangka ikut serta mensukseskan program-program Bupati Bengkalis," ujarnya.
Selain itu kegiatan ini juga sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat agar Pemuda Pancasila bisa dirasakan manfaat keberadaannya di daerah ini.
Sekaligus menciptakan Pemuda Pancasila yang disegani sekaligus disenangi oleh masyarakat. Tutupnya sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Ormas di Kecamatan Siak Kecil.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Teddy Nofrianto, selaku Analis Kebijakan Ahli muda Kesbangpol, dilanjutkan oleh Kepala Bidang Ketahanan, ekonomi, sosial, budaya, agama dan ormas H. Ramlan.
Acara di tutup dengan foto bersama panitia, narasumber dan peserta.
Ditempat yang berbeda, MPC PP Bengkalis kembali melaksanakan sosialisasi undang undang ormas di Kecamatan Bathin Solapan pada tanggal 21 Desember 2023 bertempat di aula kantor camat Bathin Solapan.
Dalam sambutannya, Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy menyampaikan bahwa Keberadaan ormas menjadi suatu kekuatan. Tidak mungkin pihak pemkab saja yang berupaya melakukan pembangunan. Upaya ormas harus juga dioptimalkan sebaik-baiknya.
"Terbentuknya organisasi masyarakat tidak lepas dari hak masyarakat mengemukakan pendapat, berserikat dan berkumpul. Tertuang pada UU 1945 dan turunannya yakni UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas," tuturnya.
Dan Oleh karena itu harapan ormas yang ada sekarang menjadi bagian penting dalam pembangunan ke arah positif dan dicita-citakan guna mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bermarwah, Maju, dan Sejahtera.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ormas selain memberikan pengawasan terkait pembangunan bersama pemerintah, juga berperan di berbagai bidang, juga merupakan simpul di tengah masyarakat. Artinya ormas bisa bermitra ke arah positif.
"Saya yakin terjadi kondisi kondusif di tengah masyarakat dan pembangunan bisa terus berjalan," ujar Rusydy sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi undang-undang ormas.
Selanjutnya acara di isi dengan pemaparan materi oleh narasumber.
Turut hadir pada kegiatan ini pengurus MPC PP Bengkalis M. Arsya Fadillah, Alfa Vicky Azmi dan Iswandi. H. Ramlan dan Teddy Nofrianto dari Kesbangpol serta puluhan peserta dari berbagai organisasi dan perangkat desa se Kecamatan Bathin Solapan.
Kegiatan sosialisasi di tutup dengan foto bersama. (Andhika/Galeri).
1. Sosialisasi Undang-undang Ormas di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis